Example 300250
DaerahKesehatanMamasa

Hapus Kendala Administrasi Kesehatan, Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa Sinkronkan Data PBI JK

×

Hapus Kendala Administrasi Kesehatan, Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa Sinkronkan Data PBI JK

Sebarkan artikel ini

Mamasa, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) bergerak cepat merespons persoalan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mamasa. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terhambat mendapatkan layanan medis akibat carut-marut data kepesertaan.

​Dalam pertemuan strategis bersama Wakil Bupati Mamasa, Sudirman, Kamis (5/2/2026), Kepala DKPPKB Sulbar dr. Nursyamsi Rahim dan Kepala Dinsos P3A & PMD Sulbar Darmawati membahas langkah konkret pemenuhan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam menjamin pelayanan dasar yang berkualitas.

Benahi Anomali Data Desil

​Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketidaktepatan klasifikasi ekonomi masyarakat dalam data desil. Laporan dari lapangan menunjukkan adanya anomali data, di mana warga tidak mampu justru tergolong dalam desil 6–10 (mampu), sementara warga yang tergolong mampu tercatat dalam desil 1–5.

​“Kami menerima masukan penting mengenai perlunya pembaruan data desil hingga tingkat desa. Sinkronisasi data ini sangat krusial agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran,” ujar dr. Nursyamsi.

Solusi Cepat untuk Pasien Darurat (CITO)

​Menanggapi kebutuhan mendesak, Pemprov Sulbar memberikan ruang bagi masyarakat kategori desil 6–10 yang tengah menjalani perawatan darurat (CITO). Agar pelayanan medis tidak terkendala administrasi, kepesertaan mereka dapat segera diaktifkan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.

​“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar. Tidak boleh ada warga yang tertunda mendapatkan layanan medis hanya karena persoalan status kepesertaan. Pemerintah hadir untuk menjamin hak tersebut tetap terpenuhi,” tegas dr. Nursyamsi.

Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur

​DKPPKB Sulbar mendorong Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk segera memverifikasi data potensi masyarakat miskin dan menyerahkannya ke Kementerian Sosial. Langkah ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat yang menjadi payung hukum percepatan pendaftaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

​Dengan sinergi data yang akurat antara kabupaten dan provinsi, diharapkan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) di Sulawesi Barat dapat segera tercapai, sehingga seluruh lapisan masyarakat terlindungi secara medis tanpa beban finansial. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *