Mamuju, 8enam.com.-Memasuki satu bulan menjelang Ramadan 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat memastikan ketenangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Sulbar, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Polda Sulbar menggelar inspeksi mendadak serta pemantauan harga di sejumlah pasar utama di Kabupaten Mamuju, Kamis (5/2/2026).
Langkah proaktif ini merupakan instruksi langsung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), guna menjaga daya beli masyarakat serta memastikan tidak ada gangguan distribusi yang dapat memicu inflasi di daerah.
Pasokan Aman, Harga Stabil
Kepala Bidang Perdagangan Sulbar, Muh Najib Ali, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, pasokan komoditas utama seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan dapur lainnya masih dalam kondisi sangat mencukupi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Secara umum harga bahan pokok di pasar Mamuju masih relatif stabil. Kami belum menemukan adanya lonjakan harga yang signifikan maupun hambatan distribusi yang berarti. Stok aman untuk memenuhi lonjakan permintaan jelang Ramadan,” jelas Najib.
Sinergi Lintas Sektor Jaga Kualitas Pangan
Operasi pasar terpadu ini melibatkan berbagai instansi strategis, di antaranya:
- Dinas TPHP & Dinas Pangan Sulbar: Memantau ketersediaan produksi lokal.
- Perum Bulog Mamuju: Memastikan cadangan pangan pemerintah siap dikucurkan jika terjadi gejolak.
- Indagsi Polda Sulbar: Melakukan pengawasan terhadap potensi penimbunan dan keamanan distribusi.
- BPOM Mamuju: Memastikan produk yang beredar layak konsumsi dan bebas dari bahan berbahaya.
Komitmen Ekonomi Inklusif
Kolaborasi ini merupakan bagian dari visi pembangunan Gubernur SDK dalam menciptakan ketahanan pangan daerah yang kokoh. Dengan harga yang terkendali, diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap inklusif dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala secara intensif hingga Idulfitri mendatang. Jika ditemukan adanya anomali harga atau praktik perdagangan yang merugikan konsumen, pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. (Rls)







