Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di bawah komando Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga tengah melakukan transformasi besar pada struktur birokrasi. Langkah restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diambil guna menciptakan pemerintahan yang lebih lincah, ramping, dan efisien.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah dinas merupakan strategi kunci untuk mengendalikan belanja daerah, khususnya pada sektor belanja pegawai yang saat ini dinilai masih cukup tinggi.
Mengejar Target Belanja Pegawai 30 Persen
Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemprov Sulbar berada di angka 34%. Junda Maulana menegaskan bahwa melalui perampingan organisasi, pemerintah menargetkan efisiensi yang signifikan pada tahun-tahun mendatang agar postur APBD lebih sehat.
“Tahun 2026 ini kita melakukan restrukturisasi OPD. Ada beberapa yang digabungkan agar organisasi lebih ramping. Target kita, pada tahun 2027 proporsi belanja pegawai berada di angka maksimal 30%,” jelas Junda saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Kepastian Pelantikan Eselon II dan III
Terkait pengisian jabatan, Junda menyampaikan bahwa proses untuk Eselon II pada dasarnya telah rampung. Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu hasil seleksi tiga jabatan tertentu dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Rencananya, pelantikan pejabat Eselon II akan dilakukan serentak dengan Eselon III. Hal ini bertujuan agar struktur organisasi baru bisa langsung bekerja optimal tanpa ada kekosongan jabatan di posisi strategis yang dapat menghambat akselerasi program.
“Kami harap pelantikan bisa dibarengi antara Eselon II dan III. Saat ini organisasi belum bisa bergerak cepat sesuai harapan karena masih ada kekosongan posisi,” tambahnya.
Kepatuhan pada Aturan BKN
Menanggapi penempatan pejabat Eselon III, Sekda Junda Maulana menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan personel wajib mengikuti petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan berdasarkan kepentingan tertentu.
Saat ini, Pemprov Sulbar masih menunggu kelengkapan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN yang turun secara bertahap.
“Pertek sudah mulai turun, sekarang masuk tahap keempat. Kita menunggu hingga seluruh Pertek lengkap secara keseluruhan agar pelantikan bisa segera dilaksanakan dan roda pemerintahan berjalan lebih efektif,” tutup Junda. (Rls)







