Mamuju, 8enam.com.-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah strategis untuk menjamin ketersediaan akses air minum bagi masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dinas PUPR menggelar penilaian dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2025 di Grand Maleo Hotel & Convention, Kamis (29/01/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari misi besar Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam membangun infrastruktur dasar yang inklusif, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga Sulawesi Barat.
Dokumen RISPAM: Kompas Layanan Air Minum
Kepala Dinas PUPR Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa RISPAM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan acuan utama dalam menentukan arah pembangunan sarana air minum di seluruh kabupaten.
“RISPAM adalah landasan perencanaan agar pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan dapat terpenuhi secara bertahap dan merata. Kita tidak ingin pembangunan infrastruktur air berjalan tanpa arah yang jelas,” tegas Surya Yuliawan di hadapan perwakilan Bapperida serta Balai Sungai Wilayah Sulawesi V.
Berbasis Data dan Proyeksi Penduduk
Penyusunan RISPAM 2025 dilakukan dengan pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan berbagai aspek krusial, mulai dari proyeksi pertumbuhan penduduk hingga ketersediaan sumber daya air di masa depan. Keterlibatan LPPM Unhas memastikan bahwa dokumen ini memiliki validitas teknis yang tinggi dan mampu menjawab tantangan perubahan iklim serta keterbatasan sumber air baku.
Surya menambahkan, sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan balai sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih program dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum.
Infrastruktur Dasar untuk Keadilan Sosial
Melalui RISPAM yang komprehensif, Pemprov Sulbar menargetkan pemerataan akses air minum yang aman dan layak di seluruh pelosok daerah. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menekan angka stunting dan penyakit berbasis lingkungan, sekaligus menjadi wujud nyata pembangunan yang berkeadilan.
Dengan dukungan teknis dari pakar Universitas Hasanuddin, Dokumen RISPAM 2025 diharapkan menjadi pedoman yang aplikatif dalam mendukung target pemenuhan akses air minum 100 persen bagi seluruh rakyat Sulawesi Barat. (Rls)







