Example 300250
DaerahNasional

Kemendagri Tegas di Rakornas Keuangan : TPP dan Insentif Pajak Wajib Dipisah dalam APBD

×

Kemendagri Tegas di Rakornas Keuangan : TPP dan Insentif Pajak Wajib Dipisah dalam APBD

Sebarkan artikel ini

Ternate, 8enam.com.-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kota Ternate, Kamis (29/01/2026). Dalam forum ini, Kemendagri memberikan penegasan keras terkait tata kelola penganggaran di daerah.

​Partisipasi aktif ini merupakan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kesalahan penganggaran.

TPP Bukan Kebijakan Pilihan

​Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Nasrun, dalam sesi Class Pendapatan menyampaikan arahan gamblang bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memiliki regulasi yang berdiri sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan insentif pajak.

​”TPP ada aturannya sendiri, jangan dijadikan pilihan. Sementara upah pungut atau insentif dasarnya jelas, yakni PP Nomor 69 Tahun 2010. Keduanya wajib dipisahkan secara jelas dalam penganggaran dengan nomor rekening yang berbeda di APBD,” tegas Nasrun di hadapan para peserta, termasuk Sekretaris Bapenda Sulbar, Fahri Yusuf.

​Penegasan ini krusial agar pemerintah daerah tidak salah langkah dalam menyusun Pedoman Penyusunan APBD, terutama dalam memberikan reward berbasis kinerja pemungutan pajak daerah.

Fokus Digitalisasi Samsat dan Pajak Kendaraan Listrik

​Selain masalah TPP, Rakornas tersebut membedah sejumlah agenda strategis untuk mendongkrak fiskal daerah, antara lain:

  1. Opsen Pajak: Kebijakan opsen wajib masuk dalam postur APBD.
  2. Pajak Kendaraan Listrik: Pengaturan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan listrik melalui Permendagri.
  3. Reformasi Samsat: Percepatan digitalisasi layanan berbasis NIK dan integrasi data nasional.
  4. Optimalisasi Pesisir: Memaksimalkan potensi fiskal di wilayah perairan.

Pengawasan Melekat dari Inspektorat

​Hadirnya Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, dalam kegiatan ini memastikan bahwa setiap arahan Kemendagri akan dikawal ketat dari sisi pengawasan. Inspektorat berkomitmen memastikan Bapenda dan BKAD Sulbar mematuhi pemisahan rekening TPP dan insentif pajak sesuai regulasi terbaru.

​Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil Rakornas tersebut.

​“Arahan Kemendagri ini adalah panduan agar kita lebih profesional. TPP dan insentif pajak akan kami tempatkan sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menjaga kewajaran laporan keuangan daerah sekaligus memacu kinerja pemungutan pajak secara transparan,” tegas Abdul Wahab.

​Melalui sinergi pusat dan daerah ini, Sulawesi Barat optimis dapat mewujudkan reformasi tata kelola pajak yang lebih modern dan akuntabel demi keberlanjutan pembangunan daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *