Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan komitmen serius dalam menjamin hak pelayanan kesehatan bagi para pegawainya. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi bersama perwakilan BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Barat di ruang kerja Kepala BPKAD Sulbar, Rabu (28/01/2026).
Pertemuan strategis ini membahas langkah-langkah penyelesaian kewajiban iuran BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menjamin pelayanan dasar yang berkualitas.
Fokus pada Solusi Realistis
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, yang didampingi oleh jajaran Bidang Anggaran serta Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, berdialog secara konstruktif dengan pihak BPJS Kesehatan. Fokus utama diskusi adalah menyelaraskan data kewajiban pembayaran agar pelayanan kesehatan bagi ASN tetap berjalan tanpa kendala.
“Kami sangat memahami bahwa layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi setiap ASN. Oleh karena itu, BPKAD Sulbar berkomitmen mencari solusi terbaik dan realistis agar kewajiban pembayaran tahun 2025 dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ali Chandra.
Sinergi demi Keberlanjutan Layanan
Ali Chandra menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam menjaga kesejahteraan pegawai. Komunikasi intensif ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran di masa mendatang melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Barat menyambut baik keterbukaan BPKAD dalam membahas kondisi keuangan daerah dan kesepakatan untuk menyusun langkah teknis penyelesaian kewajiban tersebut.
Tindak Lanjut Teknis
Sebagai hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk segera menyusun jadwal dan mekanisme penyelesaian pembayaran utang iuran tahun 2025. Dengan tertatanya kewajiban ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin disiplin, sekaligus memberikan ketenangan bagi seluruh ASN Pemprov Sulbar dalam mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas medis. (Rls)







