Mauju, 8enam.com.-Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A), dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat, Darmawati, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyempurnaan regulasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Dukungan tersebut ditegaskan Darmawati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018, Senin (26/01/2026). Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam mewujudkan visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” yang diusung Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).
Tata Kelola Profesional untuk Manfaat Publik
Darmawati menilai perubahan Perda ini sangat krusial untuk memperkuat struktur kelembagaan BUMD di sektor energi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai kepala dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, ia berharap penguatan BUMD ini berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan warga.
“Perubahan Perda ini sangat penting untuk memastikan Perumda Sebuku Energi Malaqbi dikelola secara profesional. Kami berharap BUMD ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara luas,” ujar Darmawati di sela-sela rapat paripurna.
Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam rapat tersebut, jajaran eksekutif dan legislatif membahas poin-poin strategis meliputi:
- Manajemen Usaha: Optimalisasi kinerja direksi dan pengelola.
- Pendapatan Daerah: Peningkatan kontribusi laba BUMD untuk pembiayaan pembangunan.
- Kemandirian Ekonomi: Memperkuat peran BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah di sektor migas.
Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat
Darmawati juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan perangkat daerah dalam melahirkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan publik. Dengan tata kelola energi yang baik, diharapkan hasil dari pengelolaan sumber daya alam di Blok Sebuku dapat terserap kembali ke daerah untuk mendukung program-program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan masalah sosial di Sulawesi Barat. (Rls)







