Mamuju, 8enam.com.-Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulawesi Barat, Murdanil, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin (26/01/2026). Agenda utama rapat ini adalah Pembahasan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Kehadiran jajaran Pemprov Sulbar dalam paripurna ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Penguatan BUMD dalam Bingkai Pancadaya
Murdanil menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sebuku Energi Malaqbi ini sangat krusial untuk menyesuaikan dinamika industri energi saat ini. Langkah ini sejalan dengan visi Pancadaya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).
“Pembahasan Ranperda ini adalah bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional serta penguatan ekonomi daerah. Kita ingin BUMD kita memiliki payung hukum yang kuat agar mampu berkontribusi maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Murdanil usai mengikuti rapat di Kantor DPRD Sulbar.
Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kebijakan Pro-Rakyat
Selain pembahasan Ranperda, rapat paripurna ini juga menandai penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026 dan pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026. Murdanil menekankan bahwa hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD adalah kunci efektivitas pembangunan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan efektif, akuntabel, dan yang paling utama adalah berpihak kepada kepentingan masyarakat Sulawesi Barat,” tambahnya.
Mendorong Kemandirian Daerah
Melalui perubahan regulasi ini, Perumda Sebuku Energi Malaqbi diharapkan dapat lebih lincah dalam menangkap peluang usaha di sektor energi, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah ini menegaskan bahwa Sulawesi Barat tengah bersiap memasuki masa persidangan baru dengan fokus pada percepatan regulasi yang mendukung investasi dan kemandirian ekonomi. (Rls)







