Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengeluarkan pernyataan tegas terkait proses penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Menyusul adanya perubahan struktur kelembagaan baru, SDK menjamin bahwa seluruh pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa celah bagi praktik transaksional.
Peringatan keras ini dikeluarkan sebagai langkah preventif merespons maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di berbagai daerah terkait jual beli jabatan di awal tahun 2026.
Waspada Oknum Penjual “Kursi”
Gubernur SDK meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pejabat petahana maupun calon pejabat, untuk tidak tergiur oleh janji-janji oknum yang mengeklaim bisa mengatur posisi jabatan dengan imbalan materi.
”Saya mengimbau kepada seluruh pejabat dan calon pejabat di Pemprov Sulbar agar tidak tertipu oleh siapa pun. Jabatan apa pun di Pemprov Sulbar tidak ada yang bisa ditransaksikan atau diperjualbelikan. Jangan percaya siapa pun yang menjanjikan jabatan dengan imbalan,” tegas Suhardi Duka, Kamis (22/01/2026).
Update Mutasi: Eselon III Segera Dilantik
Mengenai progres penataan personel di struktur organisasi yang baru, Gubernur menjelaskan bahwa pengisian jabatan tinggi pratama (Eselon II) telah rampung. Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah menuntaskan pengisian jabatan administrator (Eselon III).
”Tahapan penempatan untuk eselon 2 sudah selesai. Sekarang masuk tahapan eselon 3 yang juga hampir rampung. Kita tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek), setelah itu akan segera kita lantik,” tambahnya.
Komitmen Integritas Birokrasi
Langkah tegas ini diambil guna menutup ruang bagi para spekulan dan oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi di tengah proses transisi organisasi. SDK menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), profesionalisme adalah mata uang utama dalam promosi jabatan.
Dengan penempatan yang bersih dan transparan, diharapkan birokrasi Sulawesi Barat semakin solid dalam menjalankan program Pancadaya dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa beban “biaya jabatan”. (Rls)







