Example 300250
DaerahMamuju

Modal Kinerja 98,30 Persen, Bapperida Sulbar Tancap Gas Susun RKPD dan Renja-PD 2027

×

Modal Kinerja 98,30 Persen, Bapperida Sulbar Tancap Gas Susun RKPD dan Renja-PD 2027

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2027. Dokumen ini akan menjadi kompas utama dalam penyusunan APBD 2027 mendatang.

​Persiapan ini ditandai dengan rapat orientasi daring yang menekankan pada kedisiplinan jadwal, akurasi data, serta sinkronisasi visi-misi Panca Daya Pembangunan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).

Capaian Kinerja Sangat Baik Jadi Pondasi

​Bapperida Sulbar mencatat modal berharga dalam penyusunan perencanaan ini. Berdasarkan evaluasi triwulan III tahun 2025, rata-rata capaian indikator kinerja utama Pemprov Sulbar menyentuh angka 98,30 persen.

​“Capaian ini masuk kategori sangat baik menurut Permendagri 86/2017. Ini menjadi modal penting, namun setiap perangkat daerah tetap wajib melakukan pemutakhiran data sektoral secara mandiri untuk akurasi kebijakan di tahun 2027,” ujar Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya.

Disiplin Jadwal dan Integrasi SIPD

​Plt. Kepala Bapperida Sulbar, Hasanuddin, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk patuh pada siklus perencanaan. Ia menegaskan bahwa target Panca Daya harus dijabarkan secara konkret dalam setiap program kerja.

​“Orientasi ini adalah langkah awal yang krusial. Saya minta seluruh perangkat daerah konsisten mengikuti tahapan, karena RKPD 2027 adalah dasar penyusunan APBD. Target kinerja harus disesuaikan dan sinkronisasi data pada aplikasi SiMonev serta SIPD wajib tuntas tepat waktu,” tegas Hasanuddin.

Peringatan Dini Usulan Hibah dan Bansos

​Selain teknis perencanaan, Bapperida juga mengingatkan mekanisme pengusulan hibah dan bantuan sosial (bansos). Berdasarkan regulasi yang berlaku, usulan harus masuk sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD pada April 2027.

  • Penyusunan Proposal: Calon penerima hibah diimbau menyiapkan dokumen sejak dini.
  • Verifikasi OPD: Perangkat daerah akan melakukan verifikasi kelayakan sebelum memberikan rekomendasi kepada TAPD.
  • Penetapan Gubernur: Usulan yang lolos verifikasi akan dipertimbangkan Gubernur untuk masuk dalam draf RKPD.

​Melalui persiapan yang matang dan berbasis data capaian yang tinggi, Pemprov Sulbar optimis perencanaan pembangunan tahun 2027 akan lebih berkualitas, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *