Mamuju, 8enam.com.-Upaya memperkuat ekosistem produk halal di Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki babak baru. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI untuk membahas percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di daerah, Rabu (14/01/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan nasional dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI guna mendekatkan layanan sertifikasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sejalan dengan Pilar Panca Daya
Dalam audiensi tersebut, Sekprov Junda Maulana menegaskan bahwa kehadiran UPT Layanan JPH sangat sinkron dengan visi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).
Fokus utamanya terletak pada dua pilar penting:
- Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan transparan.
- Ekonomi Kerakyatan: Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UMKM lokal melalui jaminan sertifikasi halal resmi.
Persyaratan dan Kesiapan Infrastruktur
Pihak BPJPH memaparkan sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi untuk pembentukan kantor cabang ini, termasuk kebutuhan surat rekomendasi dari Gubernur serta ketersediaan sarana gedung operasional dan lahan. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk mengoordinasikan pemenuhan syarat tersebut agar layanan halal dapat segera beroperasi secara mandiri di Sulbar.
Dorong Kualitas Produk UMKM
Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang mendampingi Sekda dalam audiensi tersebut, menekankan bahwa urgensi UPT ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan urat nadi perkembangan ekonomi kreatif daerah.
“Pembentukan UPT Layanan JPH ini sangat relevan dengan arah pembangunan di bawah kepemimpinan SDK-JSM. Selain memperkuat pelayanan publik, kehadiran unit ini akan langsung menyentuh peningkatan kualitas produk UMKM dan kesejahteraan masyarakat kita,” ujar Murdanil.
Dengan adanya kantor perwakilan sendiri, para pelaku usaha di Sulbar tidak lagi harus terkendala jarak dalam mengurus legalitas halal, sehingga produk-produk asli Sulawesi Barat siap bersaing di pasar nasional maupun mancanegara. (Rls)







