Mamuju, 8enam.com.-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola pengangkatan anak (adopsi).
Melalui pembahasan internal bersama Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Selasa (13/1/2026), instansi ini berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan agar setiap proses adopsi di Sulbar berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Hak Hidup
Plt. Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menegaskan bahwa pengangkatan anak adalah tanggung jawab moral yang besar. Ia mewanti-wanti agar seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Pengangkatan anak bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak dan tumbuh kembang anak. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi,” tegas Darmawati.
Darmawati juga menekankan pentingnya peran Bidang Rehsos untuk melakukan asesmen mendalam terhadap Calon Orang Tua Angkat (COTA). Hal ini bertujuan untuk memastikan anak jatuh ke tangan keluarga yang tepat.
Tahapan Ketat: Dari Asesmen Hingga Pengawasan Pasca-Adopsi
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara detail mengenai rantai prosedur pengangkatan anak, yang meliputi:
- Verifikasi Administrasi: Kelengkapan dokumen legal.
- Asesmen Kelayakan: Penilaian mendalam terhadap latar belakang dan kesiapan calon orang tua.
- Pendampingan Sosial: Proses adaptasi antara anak dan calon keluarga.
- Pengawasan Pascapengangkatan: Memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak setelah resmi diadopsi.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Supiati Sahid, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat tersebut. Menurutnya, koordinasi dan pengawasan berkelanjutan adalah kunci utama.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh mekanisme sesuai prosedur, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta pengawasan berkelanjutan,” ujar Supiati.
Dengan penguatan mekanisme ini, Dinsos P3A dan PMD Sulbar berharap proses pengangkatan anak di Sulawesi Barat semakin tertib dan akuntabel, sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi hak-hak anak di wilayah tersebut. (Rls)







