
Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengambil langkah taktis guna mencegah kekosongan hukum terkait penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026. Dalam rapat strategis yang digelar Jumat siang (09/01/2026), Bapenda merumuskan langkah darurat untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah potensi keterlambatan regulasi dari pemerintah pusat.
Langkah responsif ini merupakan implementasi dari misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menjaga kualitas pelayanan publik.
Menghindari Kekosongan Kebijakan
Kepala Bapenda menegaskan bahwa daerah tidak boleh pasif menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jika hal tersebut berisiko menghambat proses administrasi pajak kendaraan baru di dealer.
“Bapenda tidak boleh menunggu. Kita harus menyiapkan langkah darurat yang sah secara regulasi untuk menjamin penerimaan daerah tetap berjalan, sembari menunggu kebijakan nasional ditetapkan,” tegas Abdul Wahab di hadapan para Kepala Bidang.
Tiga Poin Strategis Langkah Darurat
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi dengan para pimpinan dealer kendaraan se-Sulbar sebelumnya, rapat ini menetapkan tiga poin utama:
Sikap Antisipatif: Menyiapkan payung hukum lokal sebelum terjadi hambatan pada sistem pendaftaran kendaraan baru.
SK Gubernur sebagai Solusi Sementara: Membahas kenaikan NJKB yang disesuaikan dengan harga pasar umum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Sifat Regulasi: Penegasan bahwa SK Gubernur tersebut hanya berlaku sementara dan akan gugur secara otomatis segera setelah Permendagri tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2026 resmi diterbitkan.
Konsolidasi Seluruh Lini Pendapatan
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan kunci, termasuk Plt. Kabid P2IT Muhammad Saleh, Plt. Kabid Pendapatan Gaffar, Plt. Kabid Pengawasan Agus Salim, serta Kepala UPTD Pajak Mamuju Jufrizal Palimbuan.
Dengan adanya langkah darurat ini, Bapenda Sulbar menjamin bahwa proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru tahun 2026 tetap bisa diproses tanpa kendala teknis, sehingga aliran pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga secara berkelanjutan. (Rls)







