
Mamuju, 8enam.com.-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyiapkan terobosan regulasi untuk menertibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Sulbar namun masih menggunakan identitas luar daerah.
Menindaklanjuti arahan Kepala Bapenda Abdul Wahab Hasan Sulur, Plt. Kepala Bidang P2IT, Muhammad Saleh, memimpin rapat teknis bersama jajaran pejabat eselon IV, Jumat (09/01/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan.
Penertiban Kendaraan Berbasis Domisili
Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyusunan regulasi yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang berdomisili di Sulbar untuk mendaftarkan kendaraannya di daerah (Plat DC) paling lambat 90 hari sejak menetap. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami sedang mengkaji gagasan ini secara komprehensif, baik dari sisi landasan hukum maupun kesiapan sistem teknisnya. Tujuannya agar kendaraan yang menggunakan infrastruktur jalan di Sulbar juga berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak kendaraan,” ujar Muhammad Saleh.
Penyesuaian NJKB 2026 Naik 3 Persen
Selain penertiban domisili kendaraan, rapat tersebut juga membahas rencana kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026.
Kenaikan: Diusulkan sebesar 3 persen dari NJKB tahun 2025.
Pertimbangan: Pembahasan dilakukan dengan mencermati kondisi pasar otomotif, kesiapan sistem informasi, dan regulasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan Antisipatif dan Berkeadilan
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menekankan bahwa setiap inovasi kebijakan harus bersifat antisipatif dan menjunjung keadilan fiskal. Fokus utama bukan hanya pada pencapaian target angka, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Bidang P2IT, Bapenda terus melakukan sinkronisasi antara perencanaan pendapatan dan kesiapan teknologi informasi agar seluruh kebijakan yang diluncurkan dapat terintegrasi dengan baik dan mudah diakses oleh wajib pajak. (Rls)







