
Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan pelayanan dasar berkualitas, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mematangkan persiapan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat Koordinasi (Rakor) Internal ini dilaksanakan oleh Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar, pada Selasa, 2 Desember 2025. Langkah ini sejalan dengan Misi ke-5 Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Rakor dipimpin oleh Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Fungsional, Penelaah Teknis Kebijakan, dan staf lingkup Biro Organisasi.
Subuki menjelaskan, rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai teknis pelaksanaan dan waktu sosialisasi. Ia menekankan bahwa keseragaman pakaian dinas adalah aspek penting untuk menumbuhkan rasa bangga dan identitas profesi sebagai pelayan publik.
“Sebagai ASN kita harus menumbuhkan rasa bangga dan identitas profesi sebagai pelayan publik serta memastikan keseragaman penampilan di lingkungan kerja,” ujar Subuki.
Ia menambahkan, sosialisasi Pergub Pakaian Dinas ASN ini rencananya akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 11 Desember 2025, dengan mengundang seluruh perwakilan perangkat daerah Lingkup Pemprov Sulbar.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Rahmah menegaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai aturan berpakaian dinas sangat vital.
“Sosialisasi Pergub Pakaian Dinas ASN sangat penting dilaksanakan untuk memberi gambaran kepada ASN Lingkup Pemprov Sulbar mengenai aturan berpakaian dinas yang benar dan sesuai regulasi. Pakaian seragam sesuai aturan akan meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kewibawaan aparatur,” kata Rahmah, menutup pernyataan. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat