
Mamuju, 8enam.com.-Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamasa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa 11 November 2025.
Rapat yang dilaksanakan secara Zoom Meeting ini bertujuan memastikan Ranperbup SOTK Mamasa selaras dengan aturan yang berlaku dan mendukung Misi ke-5 Gubernur Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Rekomendasi Penting dari Biro Organisasi Sulbar
Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur, menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan substansial:
Penguatan Inspektorat: Tugas dan fungsi Inspektorat Daerah harus diperkuat, khususnya dari segi pembinaan, pengawasan, dan audit kinerja perangkat daerah. Masykur juga menyoroti agar tugas dan fungsi Inspektorat tidak lagi mencantumkan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena kewenangan tersebut sudah dialihkan ke pusat.
Fokus Dinas Pengendalian Penduduk dan KB : Disarankan agar nomenklatur Bidang Pengarusutamaan Gender diubah menjadi Bidang Peningkatan Kualitas Perempuan.
Prioritas Program: Tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB harusnya lebih berfokus kepada pengelolaan stunting, serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, agar sejalan dengan program Presiden RI dan Gubernur Sulbar.
Sebelumnya, Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar, Rina, juga mencermati bahwa setiap perubahan peraturan, termasuk nomenklatur bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, harus mencantumkan perubahan perihal serta memuat perubahan tugas dan fungsi secara jelas dalam Ranperbup yang diajukan.
Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi Kabupaten Mamasa yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap isu-isu strategis daerah. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat