
Mamuju, 8enam.com.-Praktik judi online yang kian meresahkan, termasuk dugaan yang terjadi di lingkungan Mangge dan dilaporkan ke media, mendapat respons serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulbar menyerukan pentingnya penguatan literasi digital secara masif di seluruh kabupaten.
Ironi Digital : Kemajuan Teknologi Disalahgunakan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Provinsi Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan bahwa upaya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga dalam mengatasi blank spot di enam kabupaten bertujuan agar masyarakat Sulbar maju, baik dari sisi pengetahuan teknologi maupun sisi perekonomian melalui pemanfaatan digital yang positif, produktif, dan beretika.
Namun, Ridwan Djafar menyebut kondisi yang terjadi sebagai sebuah ironi. Kemajuan teknologi justru dimanfaatkan untuk praktik negatif seperti judi online.
“Digitalisasi seharusnya menjadi peluang bagi masyarakat untuk maju, bukan terjerumus pada perilaku yang merusak moral dan ekonomi keluarga. Miris ketika pengaruh digital lebih condong ke arah negatif seperti judi online,” ujar Ridwan, Senin 10 November 2025.
Literasi Digital: Fondasi Integritas dan Kesadaran Hukum
Menyikapi hal ini, Diskominfo mendorong agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulbar segera dan aktif melaksanakan kampanye literasi digital. Kampanye ini harus menitikberatkan pada:
Integritas
Etika Moral
Kesadaran Hukum di kalangan masyarakat.
Ridwan Djafar menegaskan, literasi digital adalah langkah fundamental untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
Apresiasi dan Ajakan Partisipasi Masyarakat
Diskominfo Sulbar juga menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian warga Mangge yang tidak menutup mata dan melaporkan dugaan praktik judi online tersebut.
Menurut Ridwan, keberanian warga melaporkan praktik pelanggaran hukum adalah contoh yang mesti ditiru oleh warga di kabupaten lain.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga menjadi tugas moral kita semua,” tambahnya, seraya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pelaporan terhadap penyimpangan digital. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat