
Jakarta, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menunjukkan keseriusan dalam mengelola kewajiban utang daerah. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), didampingi jajaran BPKPD dan DPRD, melakukan koordinasi di Jakarta, Selasa 4 November 2025, sebagai tindak lanjut permohonan relaksasi pembayaran sisa pokok pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Fokus pertemuan ini adalah menyiapkan dokumen evaluasi yang diminta PT SMI untuk menanggapi permohonan tersebut.
Gubernur SDK menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, sambil memastikan keseimbangan pembangunan di tengah adanya pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026.
“Kami berupaya agar semua kewajiban kepada PT SMI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Suhardi Duka.
Dokumen Penting Siap Diajukan
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, melalui Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menjelaskan bahwa tim telah menyiapkan dokumen krusial untuk evaluasi, termasuk:
Laporan Realisasi APBD 2025 terkini.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Buku I Tahun 2024.
Hasil perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Murdanil memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sehingga hasil evaluasi dapat memberikan ruang fiskal yang tetap sehat bagi daerah.
Sisa pokok pinjaman PEN Sulbar kepada PT SMI diketahui sebesar Rp83,46 miliar, yang dijadwalkan lunas pada Tahun Anggaran 2026. BPKPD berkomitmen mengawal proses evaluasi ini dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sejalan dengan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat