
Mamuju, 8enam.com.-Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat tata kelola program bantuan sosial. Dinsos melakukan koordinasi intensif dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar untuk menyusun dan memfinalisasi Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Sosial.
Fokus penetapan SK ini mencakup program-program strategis pengentasan kemiskinan, yaitu: Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat miskin ekstrem.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinsos Sulbar dalam mewujudkan tata kelola bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendukung Visi Misi Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S. Mengga, yakni “pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.”
Jaminan Legalitas SK Kunci Penyaluran Tepat Sasaran
Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pentingnya koordinasi ini untuk menjamin legalitas penetapan penerima bantuan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program bantuan sosial memiliki dasar hukum yang jelas. Koordinasi ini menjadi langkah untuk menjamin legalitas penetapan penerima bantuan, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Wahab Hasan Sulur, Rabu, 5 November 2025.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menambahkan bahwa SK penetapan adalah dokumen krusial yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan untuk menghindari kesalahan administrasi maupun perbedaan data.
Dinsos Sulbar menargetkan finalisasi SK penetapan segera rampung agar penyaluran bantuan kepada penerima manfaat di seluruh kabupaten bisa segera dilaksanakan. Melalui sinergi Dinsos dan Biro Hukum, Pemprov Sulbar berharap program bantuan sosial 2025 memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dan kelompok rentan. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat