Mamuju, 8enam.com.-Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperketat mekanisme pengukuran kinerja ASN. Melalui Rapat Pembahasan Indikator Kinerja, Biro Organisasi mendorong perangkat daerah untuk menetapkan indikator yang lebih objektif dan terukur, sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Biro Organisasi, Rabu 15 Oktober 2025, ini bertujuan mendukung misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Timothius, menyatakan bahwa indikator kinerja harus menjadi alat ukur keberhasilan untuk mencapai tujuan strategis unit kerja.
“Sebenarnya kegiatan ini selama ini sudah kita laksanakan, cuman belum terukur baik output maupun outcome-nya. Untuk itu, hari ini kami… akan menjelaskan lebih spesifik mengenai penetapan kinerja kita kedepannya,” jelas Timothius.
Nuzululhiah Thamrin, Analis Kebijakan Ahli Muda, secara spesifik menjelaskan bahwa pengukuran kinerja harus melampaui hasil kegiatan (output) dan menyentuh manfaat (outcome).
“Kita harus memahami, apa itu kinerja. Kinerja adalah apa yang kita keluarkan atau apa yang kita hasilkan dari kegiatan kita… Selanjutnya menetukan outcome dari [hasil kegiatan] atau manfaat dari [hasil] tersebut,” jelas Nuzululhiah, menekankan pentingnya akuntabilitas dan peningkatan kualitas perencanaan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan untuk perbaikan kinerja ASN di masa mendatang. (Rls)