Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengambil langkah krusial dalam memperkuat sistem mitigasi dan penanggulangan bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Hotel Grand Putra Mamuju, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya regulasi dan perencanaan bencana yang terpadu dan komprehensif.
Regulasi Kuat, Perlindungan Maksimal
Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menegaskan bahwa Ranpergub ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sulbar.
“Rencana penanggulangan bencana yang dituangkan dalam peraturan gubernur ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana di Sulbar,” ujar Yasir Fattah.
Menurutnya, penyusunan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi bencana yang ada di wilayah provinsi.
Komitmen Perlindungan Masyarakat
BPBD Sulbar berkomitmen untuk segera merampungkan dan menetapkan Ranpergub ini. Setelah disahkan, dokumen resmi ini akan menjadi dasar hukum yang fundamental dalam seluruh upaya kebencanaan di Sulbar, mencakup:
Pengurangan Risiko Bencana (PRB)
Kesiapsiagaan
Penanganan Darurat
Pascabencana
Dengan adanya Ranpergub ini, diharapkan upaya penanggulangan bencana di Sulbar dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Rls)