Mamuju, 8enam.com.-Upaya penguatan budaya literasi di Sulawesi Barat (Sulbar) kini memiliki dasar hukum yang kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda yang merupakan hak inisiatif DPRD ini menandai komitmen serius untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi, sumber belajar, dan rekreasi ilmiah yang bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Perda Sebagai ‘Taring’ Hukum Gerakan Mandarras
Rapat Paripurna yang mengagendakan Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) ini digelar pada Senin, 29 September 2025. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, rapat dihadiri pula oleh Asisten I Bidang Pemkesra Setda Sulbar, Muh. Jaun, yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan oleh Muh. Jaun, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk segera bergerak.
“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan, pendidikan dan kebudayaan agar menjadikan peraturan ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan,” tegasnya, memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen semata.
Jaminan Peningkatan Indeks Literasi
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar, Mustari Mula, menyambut penetapan ini dengan optimisme tinggi. Menurutnya, Perda ini adalah kunci utama.
“Dengan ditetapkannya perda ini akan menjadi dasar hukum untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat serta Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Sulbar melalui Gerakan Sulbar Mandarras,” kata Mustari Mula.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan mampu mendongkrak status perpustakaan di Sulbar dari sekadar tempat penyimpanan buku menjadi lokomotif penggerak kecerdasan dan ilmu pengetahuan masyarakat. (Rls)