Mamuju, 8enam.com.-Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan dan Penetapan Target Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Karo Pemkesra ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penetapan target layanan SPM.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dari lingkup Pemprov Sulbar serta kabupaten se-Sulawesi Barat.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Ulfian, menekankan bahwa SPM adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menjamin hak dasar masyarakat. “SPM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk memastikan seluruh warga memperoleh layanan dasar yang layak, merata, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Muh. Dhany Sadry, menambahkan bahwa SPM juga merupakan instrumen strategis untuk mengatasi tantangan pembangunan daerah. “SPM membantu pemerintah daerah lebih fokus pada isu fundamental seperti penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, mengurangi angka anak tidak sekolah, dan pencegahan pernikahan dini,” jelasnya.
Secara terpisah, Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, menyampaikan bahwa keberhasilan SPM sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor dan data yang akurat. “Ketersediaan data yang valid sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan langkah tindak lanjut yang tepat. Tanpa data yang valid, target pelayanan dasar sulit dicapai secara optimal,” ungkapnya.
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga. Diharapkan, sinergi antarperangkat daerah provinsi dan kabupaten akan semakin kuat, sehingga implementasi SPM dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat
