Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini disampaikan usai peluncuran program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulbar Tahun 2025, Selasa (16/09/2025).
Menurut SDK, di era transparansi saat ini, keterbukaan informasi adalah keharusan. Semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rencana pembangunan, harus bisa diakses oleh masyarakat.
Kapan Informasi Boleh Dibuka dan Kapan Tidak?
Meskipun begitu, SDK mengingatkan bahwa tidak semua informasi bisa langsung dibuka ke publik. Ada batasan-batasan tertentu, terutama untuk informasi yang bersifat rahasia atau terbatas, seperti proses internal pemerintahan.
”Hanya memang, tidak semua juga untuk kepentingan privat dibuka. Ada juga masih rahasia yah, rahasia jabatan masih ada. Tidak berarti bahwa semua pergolakan di pemerintah itu harus dibuka ke publik,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa proses mutasi jabatan tidak bisa diumumkan sebelum keputusan resmi ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
SDK juga berpesan agar informasi yang disampaikan ke publik harus akurat dan pasti. Ia menilai, menyebarkan informasi yang masih berubah-ubah justru bisa merugikan dan menimbulkan ketidakpastian. “Dengan demikian, kalau belum ada kepastiannya, belum ada keputusan, jangan dulu bawa ke publik,” tandasnya.
Peluncuran E-Monev ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. (Rls)