Minggu , Agustus 17 2025
Home / Daerah / Bawa Sejumlah Dugaan Pelanggaran, Pendukung Cakades Nomor 2 Datangi Dinas PMD

Bawa Sejumlah Dugaan Pelanggaran, Pendukung Cakades Nomor 2 Datangi Dinas PMD

Mateng, 8enam.com.-Ratusan pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Barakkang nomor urut 2 datangi kantor Dinas PMD, Senin (16/10/2023).

Kedatangan ratusan pendukung Cakades nomor urut 2 ke Kantor PMD Kabupaten Mamuju Tengah, menyerahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades tingkat desa.

Kedatangan ratusan pendukung Cakades nomor urut 2 diterima langsung oleh kepala Dinas PMD, Dzulkifli.

Kepada laman ini usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa, Jumardi mengatakan, Kedatangannya bersama ratusan pendukungnya ke kantor Dinas PMD dalam rangka meminta panitia kabupaten untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa, dan menegakkan keadilan.

Jumardi juga menyampaikan bahwa kedatangannya juga meminta panitia Kabupaten harus memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa.

“Karena jelas pelanggaran yang dilakukan oleh panitia sangat merugikan kami sebagai calon nomor urut 2. Sehingga kedatangan kami meminta keadilan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Jumardi.

Terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa, salah satunya yang sangat merugikan dirinya adalah, ada warga yang diluar desa barakkang itu diberikan kesempatan untuk memilih, sementara dalam Perbup jelas bahwa yang bisa memilih adalah warga Desa Barakkang, tapi kenyataannya ada warga yang bukan dari Desa Barakkang diberi kesempatan untuk memilih.

Panitia juga menolak beberapa surat panggilan orang sakit dan tidak dikunjungi, alasannya akan dikunjungi namun sampai pukul 13:00 WITA panitia tidak mengunjungi orang yang sakit.

“Panitia tidak menyiapkan daftar hadir, sehingga kita tidak bisa mengetahui berapa jumlah wajib pilih yang menyetor surat panggilan dengan kertas suara, jangan sampai terjadi selisih antara yang menyetor surat panggilan dengan surat suara yang tercoblos,” ungkapnya.

Jumardi berharap panitia kabupaten bersikap netral dan bisa memenuhi tuntutannya, karena yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa jelas pelanggaran.

Terpisah, Kepala Dinas PMD, Dzulkifli menyampaikan ada beberapa tuntutan yang diserahkan, salah satunya orang sakit yang dijanji akan didampingi, tapi tidak kunjung didatangi oleh panitia, alasannya waktu sudah habis.

“Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, kami tentu akan melakukan klarifikasi dengan menghadirkan panitia Pilkades tingkat desa untuk mengkonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran ini,” kata Dzulkifli.

Terkait dengan tuntutan untuk pemungutan suara ulang, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan dugaan pelanggarannya berdasarkan regulasi dan Perbub tentang pelaksanaan Pilkades.

“Itu kami akan proses dan kami pelajari, hasil akhirnya kami akan sampaikan, apakah memang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau bagaimana, sebab kita baru mendengar satu pihak, belum mendengar keterangan dari pihak panitia tingkat desa,” tuturnya.

“Kalau memang dimungkinkan berdasarkan bukti yang kuat, maka tuntutan untuk pemungutan suara ulang, bisa saja dilakukan pemungutan suara ulang,” tutupnya. (amr)

 

Check Also

HUT RI ke-80, Kadis Koperindag Sulbar : Kemerdekaan Sejati Adalah Kemandirian, UMKM Pilar Utamanya

Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kepala Dinas Koperasi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *