Rabu , Oktober 15 2025
Home / Daerah / Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024, Nama Dapil di Mateng Akan Berubah

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024, Nama Dapil di Mateng Akan Berubah

Mateng, 8enam.com.-Sebelum ditetapkan, KPU Mamuju Tengah (Mateng) menggelar uji publik rencana penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Mateng tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di X-Box cafe n Resto jalan Trans Sulawesi Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (14/12/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut,y Plt Ketua KPUD Mamuju Tengah, Sampe Amiruddin, Komisioner KPUD Mateng, Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah, Komisioner Bawaslu Mateng, Taufiq Walhidayah, Ketua DPRD Mateng, DR. H. Arsal Aras, Asisten III, Bahri Hamsah, Ketua PC NU Mateng, Zakaria. K, Kadis Capil Mateng, Wakapolres Mateng, Kompol Haeruddin, Pabung TNI Kodim 1418, Camat se Kabupaten Mateng, Pengurus Parpol, OKP, Pemantau Pemilu dan tamu undangan lain.

Plt ketua KPU Mamuju Tengah, Sampe Amiruddin menyampaikan, Dapil merupakan wilayah tempur bagi calon untuk mendapat jabatan yang dipilih oleh rakyat. Olehnya itu uji publik ini dipandang sangat penting dilaksanakan

“Tujuannya, agar bisa mendapat masukan yang bermanfaat untuk suksesnya Pemilu 2024 mendatang,” kata Sampe Amiruddin.

Sementara Komisioner KPU Bidang Devisi Teknis, Suryadi Rahmat menguraikan, dalam penyusunan daerah pemilihan ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, prinsip Proporsionalitas, prinsip Integralitas Wilayah, prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, prinsip Kohesivitas dan prinsip kesinambungan.

“Inilah dasar KPU membentuk rancangan Dapil di Kabupaten Mamuju Tengah,” tutur Suryadi Rahmat.

Dia juga menyampaikan bahwa, jumlah penduduk di Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 138.685 jiwa, jika ini dihitung dalam jumlah kursi, maka ditetapkan jumlah kursi sebanyak 25 kursi DPRD Mateng, artinya tidak ada perubahan dari Pemilu 2019 dan 2024.

Dijelaskanya juga, dari hasil konsultasi dengan KPU RI, ada perubahan nama Dapil yakni, Mamuju Tengah 1 (Topoyo-Tobadak), Mamuju Tengah 2 (Budong-budong-Pangale) dan Mamuju Tengah 3 (Karosssa).

“Semua masukan dari peserta uji publik ini, kami akan sampaikan ke KPU RI, yang selanjutnya akan ditetapkan,” tutupnya. (Amr)

 

Check Also

Angin Kencang Terjang Pesisir Polman, BPBD Sulbar Turun Tangan, Koordinasi Cepat untuk Asesmen Kerusakan Rumah

Mamuju, 8enam.com.-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Pusat Pengendali dan Operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *