Kamis , Juni 26 2025
Home / Daerah / Polisi Ciduk Lima Pelaku Pencuri Tabung Gas Elpiji

Polisi Ciduk Lima Pelaku Pencuri Tabung Gas Elpiji

 

Mateng, 8enam.com.-Satreskrim Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap lima pelaku pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang beraksi di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Minggu (4/9/2022) malam.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 4 buah tabung elpiji beserta 1 unit motor yang digunakan pelaku

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S mengatakan, kelima pelaku berinisial A (19), AN (16), S (20), AR (18), dan AF (17).

Kelima terduga pelaku tersebut, kata dia, beraksi di sebuah rumah di lorong 5 Dusun Buana Sari, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah sekira pukul 02.30 Wita.

Kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu 3 September 2022, Kejadiannya dini hari, ketika menunjukan sekira jam 2 malam saat pemilik rumah sedang terlelap. Tiba-tiba terbangun saat mendengar gesekan tabung gas dari bawah kolong rumah.

“Begitu tuan rumah mengintip dan benar ada orang sedang bongkar terpalnya, untuk mengambil tabung dan saat itu Pemilik rumah langsung cepat turun dan mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motornya,” terang Kapolres.

”Saat pengejaran, pemilik rumah terjatuh, pelaku akhirnya bisa kabur, tapi sebelumnya tabung yang ada di genggaman pelaku saat lari sempat ada yang jatuh namun masih sempat di pungut tabung yang jatuh tersebut baru lari lagi,” sambungnya.

Kata Kapolres, ada empat buah tabung yang hilang, sementara tabung yang di lihat di bawa lari oleh pelaku ada dua buah. Artinya, sebelumnya pelaku telah mengambil dua buah dan dibawah ke tempat persembunyian.

Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres mamuju tengah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka hingga penangkapan. Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah tabung elpiji 3 kg beserta satu unit Motor Yamaha Fino.

Saat ini Para terduga pelaku diamankan di Mapolres mamuju tengah beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. (HPM)

Check Also

APBD SERTA PUBLIC VALUE

Oleh: DR. H. Suhardi Duka, MM Pelaksanaan APBD tahun 2024 diganjar BPK dengan opini Wajar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *