Sabtu , Juli 19 2025
Home / Daerah / Perizinan Minerba Dikembalikan ke Pemda Provinsi

Perizinan Minerba Dikembalikan ke Pemda Provinsi

Mamuju, 8enam.com.-Akhirnya pendelegasian pemberian perizinan usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kemalikan ke masing- masing Pemerintah Daerah Provinsi.

Pendelegasian tersebut berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.

Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Pelayanan Perpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi barat Ilham saat di temui dikantornya, Selasa (10/5/2022) membenarkan hal tersebut.

“Itu secara resmi dilimpahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Jadi kami sudah melakukan pertemuan kemarin, rapat Zoom dengan kementerian ESDM,” kata Ilham.

Disampaikan bahwa itu akan diserahkan sesuai dengan kewenangan. Jadi kembali ke provinsi lagi untuk dikelolah gubernur dalam hal ini PTSP.

Dengan terbitnya Perpres dari hasil rapat itu kata Ilham, sekarang ini pihaknya menunggu edaran dari kementerian ESDM tentang petunjuk tekhnis.

“Untuk saat ini kami akan menunggu, merujuk kepada juknis yang ada dari pusat. Jangan sampai persyaratan – persyaratan ada perubahan dari tahun yang lalu dengan adanya Undang-undang cipta kerja ini,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan jawaban terhadap pelaku usaha karena hasil rapat bersama dengan kementerian ESDM pihaknya masi menunggu paling lambat 3 bulan sejak dikeluarkannya Perpres terkait pelimpahan kewenangan perizinan Minerba ke masing-masing pemerintah daerah provinsi.

“Tapi dalam waktu dekat ini kementerian akan mempercepat edaran itu untuk di kirim ke masing-masing kepala daerah dalam hal ini gubernur,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Sistem sekarang ini kan sudah lewat sistem aplikasi OSS jadi seperti apa mekanismenya, apa semua persyaratan itu lewat aplikasi semua atau masi di bawa manual ke PTSP. Itu yang kita tunggu aturan-aturan regulasinya dari kementerian ESDM itu,” pungkasnya. (edo)

Check Also

NTP 146, Gubernur Sulbar Ungkap Peran Vital Kawasan Transmigrasi dalam Dongkrak Ekonomi

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menyebut Nilai Tukar Petani (NTP) mencapai 146, angka ini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *