Mateng, 8enam.com.-Bersama Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa, Kepala Kajari Mamuju, H. Subekhan meresmikan Hou Sipakaloloi (rumah perdamaian) atau Rumah Restoratif Justice, di Kantor Desa Topoyo, Rabu (13/4/2022).
Kepala Desa Topoyo, Marlin menyampaikan, selamat datang Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju diperesmian rumah perdamaian atau dalam bahasa topoyo “Hou Sipakaloloi” atau rumah untuk memperbaiki yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat.
“Saya selaku Kepala Desa Topoyo sangat bangga dan berterima kasih karena sudah menjadikan Desa Topoyo sebagai Sampel di Kabupaten Mateng. Dan saya berharap dengan adanya Hou Sipakaloloi ini bisa membantu masyarakat melalui pendekatan dan musyawarah dalam penyelesaian masalah dan konflik yang terjadi di desa kami sebelum ditindaklanjuti, agar tercipta masyarakat desa yang aman dan tentram,” kata Marlin.
Sementara Kepala Kajari Mamuju, Subekhan mengatakan, salah satu alasan rumah restoratif justice berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah-tengah masyarakat.
Subekhan menuturkan, program rumah restoratif justice, yang disebut dalam bahasa derah Topoyo yakni Hou Sipakaloloi atau rumah perdamaian, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antara korban dengan pelanggar.
“Yang hadir dan dapat masuk ke rumah Hou Sipakaloloi atau rumah perdamaian ini bukan hanya masalah pidana tetapi juga masalah keperdataan, sengketa keperdataan antara saudara satu dan yang lain, urusan waris dan lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya, penegakan hukum kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum atas suatu kesepakatan yang telah dicapai, caranya bagaimana, Membuat akte perdamaian akte perdamaian itu dibuatkan akte gadai yang sama kekuatannya dengan putusan pengadilan, itulah peran jaksa, kenapa jaksa ada dimasyarakat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan, apakah itu pidana kecil-kecil atau sengketa keperdataan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Pertemuan seperti ini diharapkan memberikan penyuluhan hukum, siraman-siraman hukum sehingga seseorang itu tidak lagi ingin melanggar hukum, jadi mengetahui hukum untuk menghindari hukuman.
“Jika ada permasalahan silahkan menghubungi kami nanti kami datang kesini, kapan dilakukan, ini akan sekedar simulasi ketika ada terjadi sidang perdamain, ada tokoh adat, kejaksaan, pak desa, yang yang menggugat, ada yang tergugat dan sebagainya,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa menyampaikan, Kegiatan ini adalah suatu hal yang bersifat penting, dalam rangka melindungi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih mudah kepada masyarakat, banyak hal yang bisa diselesaikan dilembaga ini sebelum akhirnya dibawah kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
“Saya kira ini adalah suatu hal yang positif yang merupakan konsep yang dilahirkan oleh Bapak Kajagung dan dampaknya sangat baik untuk seluruh warga negara Republik Indonesia,” kata Amin Jasa.
“Kita berharap lembaga ini dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat kita, jadi bukan soal pidana tetapi perdata juga, bahkan yang lain-lain kalau ada yang harus diselesaikan, karena lembaga ini memang untuk masyarakat kita dan In Shaa Allah lembaga ini akan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat kita yang ada,” sambungnya.
Untuk itu, selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Mengucapkan terimah kasih kepada Kajari Mamuju yang hari telah hadir untuk meresmikan Hou Sipakaloloi. (A-51)