Mateng, 8enam.com.-DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (16/3/2021)tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras didampingi Wakil Ketua I DPRD Mateng, Herman MT dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa serta Para Pejabat Lingkup Pemkab Mateng.
yaitu Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Sulselbar, Ranperda Pembinaan, Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa.
Dari keempat fraksi di DPRD Mateng yakni Fraksi perindo, Fraksi Demokrat Lallatasisara, Fraksi Perjuangan Bangsa dan Fraksi Indonesia Karya Nasional Sejahtera menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutanya, Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa menyampaikan ucapan terimah kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan atas tiga Ranperda tersebut dengan pemerintah daerah dan pihak terkait secara terkoordinasi dengan baik.
“Penetapan tiga Ranperda tahun 2021 ini, pada hakekatnya merupakan perwujudan dari proses diskusi dan pembahasan yang cukup lama, serta komitmen kita bersama yang menunjukkan keseriusan bahwa kita mengambil peran penting dan langkah strategis, dengan tujuan yang mulia untuk mendorong akselerasi kinerja pemerintahan dan pembangunan di daerah kita,” kata Amin Jasa.
In Shaa Allah, dengan disahkannya Ranpenda ini maka pemerintah daerah telah dapat melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar sebagai salah satu bukti eksistensi kepemilikan saham pemerintah daerah di Bank BUMD tersebut, disamping itu salah satu objek pemasukan daerah.
Sedangkan Ranperda Pembinaan, Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet secara nyata Pemerintah daerah selain dapat menjadi objek pajak, pemerintah daerah juga dapat melakukan penataan terhadap pembangunan sarang burung walet oleh masyarakat agar dapat teratur dan tertata dengan baik.
Pengesahan atas ranperda pemilihan kepala desa, ranperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017 yang akan memberikan kepastian kepada masyarakat Mateng, terhadap usulan dan masukan serta meninjau aturan-aturan yang berlaku dalam rangka memperbaiki tatacara serta syarat pemilihan kepala desa kita dapat berpemerintahan lebih baik kedepannya terutama dalam rangka pemilihan kepala desa.
“Dengan ditetapkan tiga ranperda tersebut, saya berharap seluruh perangkat daerah dan unit kerja terkait untuk segera melakukan penyusunan rencana aksi, untuk segera menjalankan amanah peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Ditemui usai rapat Paripurna, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, mengatakan setelah disahkannya tiga buah ranperda ini, pertama dia meminta kepada teman-teman di pemerintah daerah untuk segera mensosialisasikan, agar publik kita disini tidak kaget.
“Contoh, penerapan Perda sarang burung walet, ini tentu ada beberapa yang harus di taati, target kita bukan hanya PAD termasuk juga dampak-dampak sosial yang akan ditimbulkannya, termasuk juga penataan pembangunan gedung itu sendiri,” ujar Arsal.
“Perda penyertaan modal saya kira kita belum ada investasi ke PT. Bank Sulselbar, dengan ditetapkannya Perda ini tentu sudah boleh berinvestasi ke PT. Bank Sulselbar. Perda pemilihan kepala desa, baru-baru ini kita telah menerima surat terkait dengan Pilkades yang memang harus diatur secara Prokes juga ditengah Pandemi,” tutupnya. (Iis/amr)