
Mamuju, 8enam.com.-Setelah mengalami penundaan dua kali, akhirnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan Rp 1,167,59 perkilo.
Tim menetapkan Harga TBS berdasarkan Surat dari Kementrian Pertanian RI Nomor 538/pp.320/E.606/2020 tanggal 22 Juni 2020 Perihal Permintaan Data Harga Penjualan CPO dan inti Sawit.
Maka melalui pembahasan yang dilakukan oleh TIM terhadap informasi data yang di peroleh dari Kementrian Pertanian RI dan Perusahaan, disepakati sebagai berikut : Harga CPO rata-rata Rp 6.109.37, Harga Karnel rata-rata : Rp 2.869.33 dan Indeks “ K” : 80.00 persen.
Di temui usai menggelar rapat Tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun Prov Sulbar, Selasa (23/6/2020), Sekretaris Tim penetapan harga TBS, Kimoto Bado mengatakan, Besarnya Indeks “K” yang di Sepakati : 80.00 persen, Harga Rata- Rata Penjualan CPO Rp 6.109.37, Harga rata-rata Penjualan Inti Sawit Rp 2.869,33.

“Saya kira hari ini kita sudah sepakati, bahwa untuk hari ini kita harus memakai harga KPB, oleh karena itu memang tadi malam kami sudah dikirimi surat resmi dari kementerian, harga KPB nya, kita sudah diperlihatkan. Jadi oleh karena itu, harga KPB ini hanya di kurangi biaya teranspor, itulah menjadi dasar perhitungan harga CPO yang berlaku di Sulawesi Barat,” tuturnya.
Kemudian harga inti sawitnya, sesuai petunjuk dari pusat bahwa yang dipakai adalah harga tertinggi yang pernah diusulkan oleh perusahaan, maka dengan harga itu setelah dihitung, Indek’snya adalah Indek’s 80.00 persen.
“Dengan harga sekarang ini yang umur 10 sampai dengan 20 tahun itu harganya Rp. 1,167,59 untuk pembayaran bulan Juni ini, berarti itu TBS yang dimasukan ke PKS pada bulan Mei yang di bayar pada bulan Juni, kan di masukan dulu baru nanti di bayar satu bulan kedepan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, rapat tim penetapan harga pemelian TBS kelapa sawit yang berlangsung di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar tersebut tidak di hadiri oleh pihak perusahaan sawit yang ada di Sulbar. (edo)