Mateng, 8enam.com.-Bahas isu-isu krusial, Bawalu Kabupaten Mamuju Tengah menggelar diskusi publik pengawasan evaluasi Pemilu 2019 menyongsong Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Diskusi publik yang berlangsung di Sapo Kopi Kecamatan Tobadak, Kamis (26/12/2019) tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah Kordiv Hukum penindakan dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mateng, Taifiq Walhidayah, Komisioner KPU Mateng, Organisasi Pemuda, Mahasiswa dan awak media.
Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah mengatakan, salah satu isu krusial yang perlu pengawasan partisipatif yaitu pemilu 2019 kemudian Pilkada tahun 2020 terkait dengan prodak-prodak hukum yang dikeluarkan oleh lembaga KPU berupa Peraturan KPU, petunjuk teknis maupun surat edaran yang menjadi dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Isu kedua yang menjadi krusial adalah pemutahiran daftar pemilih. Bahwa proses pemutahiran daftar pemilih itu tidak semudah yang kita bayangkan, ada persoala-persoalan faktor X yang kadang menjadi penghalang dalam proses pemutahiran data,” ujar Elmansyah.
Nah kalau tidak dibahas bersama sekarang dalam proses pemutahiran itu kata Elmansyah, ini akan sulit didapatkan data yang berkualitas. Karena data yang berkualitas itu tidak hanya ada di KPU, tetapi berada juga di seluruh masyarakat.
“Melalui diskusi ini kita berharap, demokrasi di Mamuju Tengah dibangun denga cerdas, niat dan semangat untuk menghadirkan pemimpin yang berkualitas dan proses demikrasi yang bermartabat,” tutur Elmansyah.
Dalam dialog tersebut, Kordiv Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mateng, Taufiq Walhidayah menjelaskan, untuk kasus yang diselesaikan oleh Bawaslu dan Panwascam itu sebanyak 39 kasus laporan dan temuan.
“Alhamdulillah penindakkan pelanggaran tertinggi di Sulbar ity ada di Mamuju Tengah,” terang Taufiq.
Kalau melihat sumber pelanggaran yaitu laporan dan temua kata Taufiq, untuk laporan ada 20 dan temuan ada 19. Kalau melihat apa yang diamanatkan undang-undang untuk meningkatkam partisifasi masyarakat dalam pengawasan pemilu ini sudah dianggap berhasil.
“Ada empat jenis pelanggaran yang kami tanganni yaitu pelanggaran pidana, administrasi, etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lainya,” bebernya.
Untuk pidana lanjut Taufiq, ada 8 kasus dan ada juga kasus yang sampai kepengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Administrasi itu ada 11 kasus, satu di kabupaten dan 10 tersebar di lima kecamatan. Pelanggaran etik ada dua kasus, pelanggaran lainya ada tiga kasus. Ini terkait dengan netralitas ASN.
“Terkait dengan dengan pelaksanaan Pilkada Mateng 2020, yang menjadi polemik dimasyarakat terkait dengan dasar hukum, kita harus move on dari undang-undang 7 tahun 2017. Kita harus beralih ke Undang-undang 10 tahun 2016 terkait dengan undang-undang pemilihan. Karena dalam pelaksanaan pemilihan pasa Pilkada 2020 tidak boleh berdasarkan asumsi, harus berdasarkan asas hukum atau dasar-dasar hukum,” ungkapnya.
Taufiq juga meminta kerjasama dengan awak media untuk memberitakan apa yang dilakukan oleh Bawaslu, agar masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh Bawaslu. (one)