Sabtu , Agustus 30 2025
Home / Daerah / Launching KIA, Habsi : “KIA Memiliki Arti Yang Sangat Strategis Kepada Anak”

Launching KIA, Habsi : “KIA Memiliki Arti Yang Sangat Strategis Kepada Anak”

Mamuju, 8enam.com.-Usai pelaksanaan upacara bendera di lapangan Upacara Kantor Bupati, Bupati Mamuju H. Habsi Wahid melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah terhadap anak Usia 0-17 tahun (kurang satu hari), Senin (26/8/2019).

Habdi katakan, KIA memiliki arti yang sangat strategis kepada anak, karena kartu tersebut akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bahkan untuk membeli tiket pesawat kata Habdi, mereka dapat menggunakan KIA, karena dalam kartu ini juga akan tercantum nomor induk yang akan dipergunakannya seumur hidup, yang disesuaikan dengan usia anak.

“Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan kia mereka akan menggunakan identitas sendiri,” terang Habsi.

Hal lain juga akan sangat dirasakan manfaatnya lanjutnya, manakala anak dalam situasi emergensi seperti hilang atau terkena musibah, maka akan mudah mengetahui keberadaannya, karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah dan detail informasi lain seputar anak tersebut.

Habsi Wahid berharap agar masyarakat dapat segera mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera di buatkan KIA, sehingga mereka mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mamuju, Agung Pattola Mustar Lazim mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah untuk melakukan penerbitan kolektif. Dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya akan segera dibagikan.

“Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke Kantor Disdukcapil untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas,” ungkapnya. (Hms MMJ)

Check Also

Tanggapi Aksi Brutal Polis Saat Aksi Demo 29 Agustus,i Jaringan Perempuan Pembela HAM Layangkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Mamuju, 8enam.com.-Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja pada 28 Agustus 2025, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *