
Mamuju, 8enam.com.-DPD Forum Bhayangkara indonesia (FBI) Sulbar akan segera melaporkan dugaan kerusakan lingkungan ke Polda Sulbar serta dugaan korupsi Dana Desa.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (19/8/2019), Ketua tim Investigasi DPD FBI Sulbar, Andi Imran mengatakan, ada beberapa kasus kerusakan lingkungan serta kasus dugaan korupsi Dana Deda sementara dalam proses perampungan, setelah semuanya rampung akan segera dilimpahkan ke Polda Sulbar.
“Dari kasus lingkungan dan korupsi kami juga akan mempertanyakan kasus-kasus sebelumnya yang kami telah laporkan, adapun kasusnya termasuk dugaan korupsi Dana desa dan soal kerusakan lingkungan hidup di Sulbar,” kata Andi Imran.
Andi Imran katakan, para pelaku usaha yang tidak menaati aturan dalam melakukan kegiatan telah merusak kawasan konservasi, perusakan hutan mangrove, pencemaran laut, ganguan polusi udara akibat pengankutan material, pengerukan, serta tampa izin baik perorangan maupun korporasi.
“Banyak masalah lingkungan saat ini diakibatkan para pelaku usaha melangar atau menghindari aturan yang semestinya ditaati. Dan saya tegaskan, perusak lingkungan adalah kejahatan dan perlu di tindak tegas,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Eksekutif dan Legeslatif semestinya duduk bersama memperhatikan hal aturan yang terkait regulasi undang-undang yang saat ini tidak selaras antara aturan lainnya seperti, RTRW Sulbar, WP3K, aturan pertambangan, kehutanan, BPN, dinas tata ruang serta aturan lingkungan hidup yang saling terkait yang seharusnya memperhatikan aspek sosial ekonomi budaya masyarakat yang ada, sehingga ke depanya pihaknya mengharapkan tidak ada lagi pelangar dan perusak lingkungan.
“Terkhusus pemerintahan Kabupaten Mamuju kami mengingatkan bahwa RTRW Mamuju belum ada, hal ini menimbulkan banyak persoalan lingkungan yang terjadi melihat pesatnya pembangunan yang ada di daerah ini. Bagaimna bisa Mapaccing kalau aturannya saja tidak di atur,” pungkasnya. (*/Edo)