Mamuju, 8enam.com.-Berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 3 Kantor DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna pertanggung jawaban Gubernur Sulbar tentang pelaksanaan APBD tahun 2018, Selasa (25/6/2019).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, H. Harun didampingi oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idri dan dihadiri oleh anggota DPRD Sulbar, Indri Astuti, H. Yamin, Andi Irfan, Abidin, M. Tasrif, Mukhtar Belo, Hamsa Sunuba dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Wakil Ketua DPRD Sulbar menjelaskan, sebagaimana dipahami bahwa dalam ketentua pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sekertaris Provinsi Sulbar, M. Idris mengatakan, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diserahkan kepada DPRD Sulbar, itu berdasarkan hasil Audit BPK yang sudah di serahkan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulbar yang di saksikan oleh
Gubernur Sulbar melalui rapat paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulbar pada tanggal 24 Mei 2019, dengan hasil Wajar Tampa Pengecualian (WTP)
Idris juga menjelaslakan, Menanggapi soal pengelolaan APBD Provinsi Sulbar tahun 2018 baik dari sisi
Belanja yang sudah di audit BPK-RI Dalam APBD Anggaran 2018, Pendapatan Daerah yang terdiri dari komponen pendapat asli Daerah Dana Perimbangan Dan lain-lain diantranya.
Untuk pendaatan asli daerah dengan Target sebesar Rp 333.240.863.478,91
denga capaian hanya Rp 301.499.588.174.52 atau hanya sebesar 90,75 persen. Untuk dana perimbangan atau trasnsper dengan target sebesar Rp.1.534.783.51500,00 Yang di capai hanyalah sebesar Rp
1.515.760.142.209,00 atau hanya mencapai 98,76 persen, ini terjadi penurunan pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp.12.899.973.864,20 atau hanya nerkisar 0,70 persen.
Adapun sisa anggaran yang menjadi Silpa terdiri atas sisa kas daerah sebesar Rp 128.352.382.471.09. Lalu sisa kas bendahara penerima Rp 38.714.100.00 dan sisa kas pengeluaran sejumlah anggaran tidak terpakai sebesar Rp
802.308.171,80. (Rls/edo)
Advetorial