Mamuju, 8enam.com.-Resmi memiliki payung hukum, Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amalia Fitri Aras minta agar kaum defabel dapat diperhatikan secara maksimal. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 30 Januari 2019.
Dua Perda tersebut masing-masing, Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas, dan Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kedua Perda tersebut kata Hj. Amalia Fitri Aras, kini dapat dilaksanakan karena segala kebutuhan anggarannya telah terealisasi.
“Perda ini dibuat untuk memberikan perhatian kepada kaum disabilitas. Jika Perda ini tidak ada, maka pemerintah tidak mempunyai payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada kaum defabel,” ujarnya usai menggelar rapat paripurna.
Sebelum Perda itu terbentuk lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulbar kesulitan dalam membantu warga defabel.
“Nah, sekarang ada payung hukumnya, jadi saya minta kaum defabel dapat diperhatikan secara maksimal,” kata Amalia.
Politisi Partai Demokrat ini pun berharap kebutuhan penyandang disabilitas dapat diberikan secara benar.
“Kami berharap dinas terkait memiliki data jumlah kaum defabel di Sulbar. Semua program terkait disabilitas akan kami kawal anggarannya,” ujarnya.
Mengenai Perda DAS, Amalia juga berjanji akan mendukung sepenuhnya anggaran yang dibutuhkan dinas terkait.
“Sepanjang itu untuk kepentingan umum, kebaikan masyarakat dan daerah saya, pasti dukung,” ucapya. (**)
ADVERTORIAL