
Mamuju, 8enam.com.-Nasaruddin telah resmi menerima SK pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sukbar.
SK pemberhentian tersebut tertulis, keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor : 881/53/2019 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, ditandatanganni oleh Gubernur Sulbar, H. M. Ali Baal Masdar tanggal 28 Maret 2019.
Sebelumnya, kabar pemberhentian Nasaruddin dari jabatanya sebagai Kadis PUPR Sulbar dibenarkan oleh Kepala BKD Pemprov Sulbar, Amujib.
Amujib katakan, Masa jabatan yang bersangkutan (Ir Nasaruddin-red) sudah 5 tahun lebih, dimana hasil job fitnya, serta evaluasi kinerja yang bersangkutan nilai kurang, sehingga diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan hasilnya, rekomendasi KASN keluar untuk diberhentikan sehingga masuk usia pensiunnya 58 tahun.
“Jadi di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017, untuk masa jabatan JPT hanya 5 tahun dan dievaluasi, jika baik bisa lanjut. Jika kurang dapat diberhentikan dalam jabatan,”Jelas Amujib, Saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (30/3/2019).
Kamis (4/4/2019), laman ini mencoba mengkomfirmasi ke Nasaruddin apakah SK pemberhentian sudah diterima atau belum. Kepada laman ini menyampaikan bahwa SK pemberhentian dirinya dari jabatan Kadia PUPR telah dia terima.
Nasaruddin juga menuturkan, kalau alasan pemberhentian dirinya karena kinerjanya di PU jelek, terus apaka ada tim penilai semua OPD di Sulbar baik dari pusat atau dari mana untuk menilai kinerja dirinya di PU sehingga mengatakan bahwa kinerja dirinya itu jelek?
“Dan kalau alasan karena ada permasalahan terus apa masalahnya. Apa yang disampaikan BKD kepada saya bahwa pada saat Job Fit katanya nilai saya rendah. Dan kalau itu alasannya mana buktinya tolong perlihatkan,” kata Nasaruddin.
Perlu diketahui kata Nasaruddin, bahwa pada saat Job Fit eselon II yang 11 orang terakhir kemarin, katanya dirinya yang paling rendah nilainya dan itu subjektif.
“Karena saya pikir yang ditanya masalah dinesji dan saya ini tidak bodoh yang sudah 8 tahun dinas di PU tidak tahu permasalahan didalam. Job Fit itu sebenarnya bukan untuk menonjobkan seseorang, tapi hanya menyesuaikan kompetensi seseorang dengan jabatan yang diduduki. Bukan menonjobkan dan memberhentikan,” ujarnya.
“SK yang saya terimah kemarin yang ditandatangani oleh gubernur dikatakan pemberhentian, berarti otomatis saya pensiun karena biasanya didalam SK itu dikatakan pemberhentian dan pengankatan. Tapi di SK ini langsung dikatakan pemberhentian berarti saya di pensiunkan,” ucapnya.
Selain itu Nasaruddin juga sampaikan dengan diterimahnya SK pemberhentian dirinya selaku kadis PUPR Sulbar, pihaknya akan segerah mengurus administrasi kepensiunannya. Setelah itu akan melakukan klarifikasi kepada kepala BKD sulbar terkait pemberhentian dirinya sampai ketingkat BKN pusat. (edo)