
Mamuju, 8enam.com.-Kabar pemberhentian Kepala Dinas PUPR Sulbar, H. Nasarudin dari jabatanya yang kini menjadi perbincangan membuat Kepala BKD Pemprov Sulbar, Amujib angkat bicara.
Menurut Kepala BKD Sulbar, Amujib, Masa jabatan yang bersangkutan (Ir Nasaruddin-red) sudah 5 tahun lebih, Dimana hasil job fitnya, serta evaluasi kinerja yang bersangkutan nilai kurang, sehingga diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan hasilnya, rekomendasi KASN keluar untuk diberhentikan sehingga masuk usia pensiunnya 58 tahun
“Jadi di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017, untuk masa jabatan JPT hanya 5 tahun dan dievaluasi jika baik bisa lanjut kurang dapat diberhentikan dalam jabatan,”Jelas Amujib, Saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (30/3/2019) malam.
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas PUPR Sulbar, Nasaruddin, menjelaskan, jika dirinya mendapat informasi soal pemberhentian dirinya langsung dari pihak BKD Provinsi Sulbar.
“Saya mendapat informasi dari BKD, di sampaikan supaya dihentikan semua proses administrasi yang ditangani dan yang ditandatangani oleh Kadis PU,” kata kadis Nasaruddin
Dan dari informasi itu kata Nasaruddin, ternyata sudah ada memang SK dan teman-teman semua pada tau, dengan alasan katanya bahwa dirinya sudah pensiun.
“Kalau aturannya, saya kan eselon II, kita kan sampai umur 60 tahun. Nah, kalau misalnya dengan alasan bahwa saya sudah pensiun, kenapa yang lain tidak, sementata masi ada beberapa kalau pensiun PNS sudah lewatmi juga sama seperti saya, tapi kenapa yang lain tidak diberhentikan. Tapi ya kalau sudah demikian silahkan saja, dia yang punya kewenangan tapi tidak bisa juga semena-mena,” tutur Nasarudin.
Selain itu kadis PU juga sampaikan bahwa SK pemberhentian dirinya sudah ditandatangani oleh gubernur. Namun pihaknya mengaku SK pemberhentian dirinya hingga saat ini belum diterimanya. (*/edo)