Mateng, 8enam.com.-Bersama Sat Pol PP dan Panwas Desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tertibkan puluhan Baliho yang dipasang dizona yang dilarang sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama KPU, Pengurus Parpol dan Pemda.
Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah mengatakan, penertiban ini di bagi menjadi tiga tim. Satu ke Kecamatan Pangale, Satu ke Kecamatan Karossa dan satu lagi di Kecamatan Topoyo.
“Sebelum kami tertibkan, kami sudah menyurat ke masing-masing Parpol agar baliho yang dipasang di luar zona yang telah disepakati, agar di turunkan,” kata Elmansyah, Rabu (23/1/2019).
Penertiban baliho tersebut di mulai dari Desa Budong-budong dilanjutkan ke desa Tumbu, Desa Kabubu, Desa Waipute dan desa topoyo kecamatan Topoyo.
Selain menertibakan baliho kata Elmansyah, Bawaslu juga menertibakan bendera parpol yang di pasang di rumah penduduk yang bukan sekretariat Partai atau sekretariat pemenangan.
“Baliho yang kita tertibkan adalah baliho yang dipasang di depan Rumah Ibadah, pasilitas pendidikan, pasilitas gedung pemerintah termasuk baliho yang menempel di pohon serta ditiang listrik atau tiang telkom. Kami juga menertibkan bendera partai yang dipasang selain disekretariat partai,” ujarnya. (one)