Mateng, 8enam.com.-Dalam rangka meningkatkan kualitas proses Pemilu 2019 dan meningkatkan partisifasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rekruitmen relawan demokrasi yang dimulai tanggal 7 sampai 16 Januari 2019.
Melalui sambungan WhatsApp, Kamis (10/1/2019) malam, Komisioner KPU Mateng Devisi Hukum dan Pengawasan, Galuh Prihandini mengatakan, Perekrutan relawan demokrasi ini adalah salah satu upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019.
Dia katakan, tujuan dari rekrutmen relawan demokrasi ini adalah, meningkatkan kualitas proses Pemilu, meningkatkan partisifasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda Pemilu dan demokratisasi.
Program relawan demokrasi yang di gagas oleh KPU ini kata Galuh, melibatkan kelompok masyarakat yang berasala dari 11 basis pemilih strategis yaitu, basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warganet dan basis relawan demokrasi.
“Jadi agar sosialisasinya massif, kami bagi per kecamatan 11 orang. Sebab dimamuju tengah terdiri dari 5 kecamatan. Sehingga total relwan yang akan direkrut itu sebanyak 55 orang,” terangnya.
“Program relawan demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat memggerakkan masyarakat ditempat mereka berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggungjawab, sehingga partisifasi pemilih dan kualitas Pemilu 2019 dapat lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Galuh Prihandini.
Untuk diketahui, ketentuan menjadi relawan demokrasi yaitu, Warga negara indonesia, berumur 17 tahun pada saat pendaftaran, berdomisili di wilayah Kabupaten Mateng, non partisan sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, memiliki komitmen menjadi relawan Pemilu, terdaftar sebagai pemilih, bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, memiliki pengalamanan terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan atau kemahasiswaan dan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atau tindak pidana.
Sedangkan syarat untuk menjadi relawan demokrasi yaitu, foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah SLTA atau sederajat, pas foto ukuran 4×6 berwarna 4 lembar, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, surat pernyataan relawan demokrasi pemilu 2019 bermaterai 6000, surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS, surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atau tindak pidana (format pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Mateng), surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu 2019, sertifikat atau piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang punya) dan curiculum vite (daftar riwayat hidup). (one)