Mamuju, 8enam.com.-Sesuai data Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, 58 pengusaha Depot Air Minum hanya 10 persen yang memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan oleh kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga Dinkes Mamuju, Nilah Muhammad.
“Pengusaha Depot Air minum sekitar 58 Pengusaha, namun hanya sekitar 10 persen yang memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (7/1/2019).
Dia katakan, salah satu yang dilanggar oleh pengusaha ini adalah, mereka menggunakan selang untuk mengisi galon padahal itu dilarang. Seharusnya galon diisi langsung dari saringan, kemudian ada juga beberapa pengusaha yang tidak memiliki ijin atau SITU SIUP sebagai salah satu syarat dalam bentuk administrasi.
“Untuk lingkup wilayah perkotaan ini masih banyak sekali yang ditemukan di lapangan yang menggunakan selang, kami sudah sampaikan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan SOP, namun mereka masih melakukan hal tersebut, alasannya katanya alatnya berat dan pekerjanya kasian,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari Dinas Kesehatan itu sudah menerima laporan masalah air minum di tahun 2018 sekitar 6 laporan. Pihak Dinkes hanya bisa memberikan penyuluhan dan pembinaan dan belum bisa memberi sanksi atau tindakan keramat belum ada payung hukum yang mengikat.
“Sebaiknya kalau usianya tetap lancar kita harus memperhatikan kebersihannya, kesehatannya dan sebagainya karena kasian masyarakat yang mengonsumsi air tersebut karena dampaknya akan kembali ke pengusaha tersebut,” tutupnya. (Wan/edo)