Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Kapolda Tegaskan, Pilihan Boleh Berbeda, Tapi Tujuan Harus Tetap Satu

Kapolda Tegaskan, Pilihan Boleh Berbeda, Tapi Tujuan Harus Tetap Satu

Mamuju, 8enam.com.-Kapolda Sulbar, Brigjen Pol. Baharudin Djafar tekankan bahwa, pilihan boleh berbeda, namun tujuan untuk daerah yang aman dan sejahterah harus satu.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulbar saat menyampaikan materinya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan Pemilu tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulbar, Jum’at (7/12/2018).

Rakor yang dilaksanakan di Hotel D’Maleo tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, KPU, TNI/POLRI, Partai Politik, tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam materinya, Kapolda Sulbar menyebutkan beberapa pasal terkait ranah hukum Pemilu 2019 diantaranya yaitu Pasal 93 yang menjelaskan tugas Bawaslu yaitu, melakukan Pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Selain itu lanjutnya, mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, dalam hal ini Bawaslu mengawasi sampai dengan tahap penetapan hasil Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.

Sementara pada pasal lainnya lanjutnya lagi, yaitu pasal 97, tugas Bawaslu ditingkat Provinsi serta pasal 101 tentang tugas bawaslu di tingkat Kabupaten atau Kota.

Dalam pengawasan Pemilu kata Kapolda, sentra Gakkumdu berdasarkan nomor 38 pasal 1 UU RI nomor 7 tahun 2017 mempunyai peran sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan atau Bawaslu Kabupaten kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah atau Kepolsian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indoenesia, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.

Disamping itu, Kapolda dalam materinya juga menyebutkan ada beberapa kasus pemilu yang telah di tangani dan di proses oleh Polda Sulbar yaitu Pejabat Negara yang melakukan tindakan yang dapat Menyudutkan atau Menepikan Calon Peserta Pemilu, Kampanye diluar Jadwal, Menggunakan Ijaza Palsu namun ketiga perkara ini setelah dilakukan lidik tidak memenuhi unsur.

Sementara kasus Kepala Desa yang melakukan tindakan yang dapat Menyudutkan atau Menepikan Calon Peserta Pemilu berkasnya telah lengkap alias P 21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Diakhir materinya Kapolda Sulbar juga menekankan untuk mewujudkan Pemilu yang aman, damai dan sejuk perlu untuk memperkokoh sinergitas, pilihan boleh berbeda namu tujuan untuk daerah yang aman dan sejahterah harus satu.

“Untuk itu jangan mau terprovokasi dan cepat percaya dengan berita hoax, pilihlah pemimpin sesuai hati nurani In Syaa Allah yang akan maju juga akan terpercaya. Percayalah Pemimpin yang baik itu, tergantung dari siapa yang dipimpimpinnya, olehnya lakukan perubahan mulai dari diri sendiri,” Tandas Kapolda. (Humas Polda Sulbar)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *