Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Soal Sanksi Bagi Tenaga Kontrak Yang Malas Masuk Kantor, Arsal : “Kami Suffort Itu”

Soal Sanksi Bagi Tenaga Kontrak Yang Malas Masuk Kantor, Arsal : “Kami Suffort Itu”

Mateng, 8enam.com.-Dihari pertama masuk kantor pasca libur panjang hari raya idul fitri 1439 Hijriah tahun 2018 Masehi, Bupati Mamuju Tengah (Mateng), H. Aras Tammauni, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa dan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, H. Aakary menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) Ke setiap instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng, Kamis (21/6/2018).

Bagi ASN yang kedapat bolos masuk kantor di hari pertama akan di beri sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan kinerja. Begitu juga dengan tenaga kontrak yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kantor juga akan di beri sanksi. Mulai dari tidak dibayarkan gajihnya sampai dengan dikeluarkan dari tenaga kontrak.

Menyikapi sanksi itu, Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras mengungkapkan, pihaknya mensuffort sepenuhnya terkait Sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Mateng hari ini. Kalau ada ASN atau tenaga kontrak yang tidak masuk kantor hari ini lantas di berikan sanksi, pihaknya juga mensuffort hal itu.

“Karena kenapa, saya kira ini adalah tanggung jawab kita untuk melakukan pembinaan baik itu birokrasinya maupun tenaga kontraknya,” terang Arsal.

Kalau untuk di DPRD kata Arsal, sejak awal pihaknya sudah menyarankan kepada Sekwan bahwa kalau tenaga-tenaga kontrak yang tidak aktif itu harus di hentikan.

“Jadi sampai hari ini kita mendata melalui absen. Bagi tenaga kontrak yang ada di DPRD tidak mau aktif atau malas masuk kantor, ya sudag kasi keluar saja,” ungkapnya.

Dia mengaku, untuk di DPRD, justru yang lebih aktif adalah tenaga sukarelanya ketimbang tenaga kontrak. Segingga dia menyarankan kalau bisa tenaga sukarela itu difungsikan, itu lebih bagus. Karena kenapa, dia memang betul-betul kerja.

“Tenaga kontrak yang malas bukan baru kali ini, sejak dua tahun lalu daya sudah menyampaikan bahwa, kita menyarankan Pemda untuk memangkas tenaga kontrak yang tidak aktif. Karena kami di Dewan tidak memiliki ranah untuk mengurus itu. Tapi paling tidak kita bisa memberi saran,” terangnya.

“Intinya kami mensuffort Pemda untuk merasionalisasi tenaga kontrak yang malas masuk kantor. Kami tidak bisa melindungi orang-orang yang tidak layak untuk dilindungi,” sambung Arsal. (DS/Ra)

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *