Senin , Oktober 27 2025
Home / Daerah / Untuk Ke Empat Kalinya, Pemprov Sulbar Raih WTP Dari BPK RI

Untuk Ke Empat Kalinya, Pemprov Sulbar Raih WTP Dari BPK RI

Mamuju, 8enam.com.-Untuk yang Keempat kalinya sejak tahun 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2017.

Perolehan predikat WTP itu disampaikan Pemeriksa utama BPK RI, Saiful Anwar Nasution dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sulbar dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Sulbar Tahun anggaran 2017, Selasa (5/6/2018).

Predikat opini WTP yang diraih Pemprov Sulbar kata Saiful, akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

“Atas nama pimpinan BPK RI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sulbar dan Gubernur beserta jajarannya atas kerjasamanya selalu berkomitmen untuk mengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Saiful.

Saiful menjelaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk membuka adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan, namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkapkan dalam LHP.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan sebagai jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari,” jelasnya.

Saiful berharap agar LKPD yang telah diaudit tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat pula digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan.

Sementara itu, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar sangat bersyukur atas keberhasilan Pemprov Sulbar memperoleh predikat WTP dari BPK RI atas LKPD tahun 2017 itu.

 

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menerima LHP BPK RI dengan opini WTP, keberhasilan itu atas kerja keras kita semua tanpa terkecuali, yang telah mendapat dukungan dari masyarakat Sulbar baik langsung maupun tidak langsung, terutama dukungan dan perhatian dari pimpinan dan anggota DPRD Sulbar,” ujar Gubernur.

Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada tim audit BPK RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan selama ini, khususnya terkait pemeriksaan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2017, dengan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, integritas tinggi dan independen.

Untuk itu, Gubernur Sulbar menginstruksikan kepada semua jajaran Pemprov Sulbar, kiranya dapat menyusun action plan tindak lanjut dan berharap semua rekomendasi telah ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP itu diterima.

Sedangkan Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amalia Fitri Aras mengatakan, pelaksanaan audit terhadap LKPD Pemprov Sulbar sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani melalui transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Amalia menuturkan, BPK RI perwakilan Sulbar dalam menjalankan fungsinya bukan hanya memeriksa LKPD, tetapi juga memeriksa kinerja, tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Untuk diketahui, hadir dalam rapat oaripurna istimewa tersebut, Wakil Gubrnur Sulbar, Hj. Enny Anggraeni Anwar, Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin, Asisten Bidang Administrasi, Djamila, Plt Wakil Ketua DPRD, Arman Salimin, Kepala BPKP Sulbar, Arif Hardiyanto, Kepala BPK Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan, Para Wakil Bupati Se-Sulbar, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas lingkup Sulbar, forkopimda, instansi vertikal serta undangan lainnya.

Untuk diketahui, meskipun telah meraih predikat WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, namun itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Beberapa permasalahan tersebut diataranya, pertama temuan pemerikasaan atas sistem pengendalian intern seperti pencatatan buku mutasi gudang farmasi dan kartu persediaan pada 28 unit pelayanan RSUD tidak tertib.

Kesalahan penganggaran belanja pada tiga OPD senilai Rp 2.647.015.000 miliar, aset renovasi per 31 desember 2017 senilai Rp 26. 456.396.155 miliar tidak diyakini keberadaannya, pengajuan klaim pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasuional (JKN) tidak tertib.

Kedua, temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain pembayaran dan pertanggungajawaban belanja jasa medik program jaminan kesehatan pada RSUD Sulbar tidak sesuai aturan.

Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD dalam Pergub nomor 38 tahun 2017 tidak sepenuhnya memperhatikan kewajaran harga. Pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD T.A 2017 melebihi ketentuan standar biaya masukan T.A 2017 senilai Rp 232.880.000 miliyar, pemberian uang representasi kepada tenaga ahli tidak sesuai ketentuan senilai Rp 160.250.000 juta dan pendistribusian pengadaan benih jagung untuk cadangan benih daerah belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 397.653.350  juta. (Kominfo/mhy)

Check Also

Profesionalisme ASN Wajib Berkarakter, Kepala BPSDMD Sulbar Isi Ceramah Latsar CPNS Pasangkayu

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat, Asran Masdy, menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *