Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / IWO Ingatkan Polda Sulsel Soal Kekerasan Wartawan

IWO Ingatkan Polda Sulsel Soal Kekerasan Wartawan

Makassar, 8enam.com.-Dengan mengangkat tema “stop kekerasan jurnalis”, puluhan wartawan dari berbagai media dan Ikatan Wartawan Online (IWO) serta puluhan mahasiswa sebagai bentuk solidaritas menggelar Aksi Kamisan yang digelar di depan Monumen Mandala, Jalan Jendral Sudirman, Makassar, Kamis (19/4/2018).

Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Sulsel, Zulkilfli Thahir, saat berorasi menyampaikan prihatin atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Makassar 9 April lalu yang diduga dilakukan oknum Brimob di Gedung DPRD Makassar.

“Ini (kekerasan wartawan) seakan tidak pernah habisnya. Padahal kita dalam bertugas dilindungi undang-undang nomor 9 tahun 1999,” kata Abang Cule sapaan Zulkifli Thahir dalam orasinya.

Olehnya itu dia berharap kepada pihak aparat yang merupakan mitra dari media untuk sama-sama bekerja secara profesional.

“Jangan lagi ada kejadian serupa kedepan. Mari saling menghargai profesi demi bangsa dan negara,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris PW IWO Sulsel, Hasanuddin yang turut berorasi meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, agar bersikap adil dalam menuntaskan persoalan hukum yang menimpa jurnalis media online atas nama Andis.

“Sebagai Kapolda baru, kami mendesak untuk menyelesaikan kasus ini (kekerasan). Kita tidak ingin menjadi presenden buruk terhadap institusi polda kalau ternyata kasus ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Hasanuddin dalam orasinya.

Pepenk sapaanya menyampaikan, dalam UU pers No 40 tahun 1999 bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

Pepenk sapaannya juga menyampaikan, bahwa wartawan juga dalam menjalankan tugas harus mematuhi etika jurnalistik yang sudah ada.

“Tidak ada kebal hukum. Kalau wartawan melakukan ketentuan diluar uu dan etika jurnalistik saya kira kami dukung untuk diberikan sanksi. Jadi mari kita sama-sama menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya. (Rilis)

Check Also

Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Suhardi Duka Apresiasi Peresmian Kantor GTK

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Gedung Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *