Mateng, 8enam.com.-Kepala Desa (Kades) jangan hanya disibukkan oleh pekerjaan kantor dan lupa kepada masyarakatnya. Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Aras Tammauni saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Tengah tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Warkop Sapo Kopi, Kamis (22/3/2018).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Mamuju Tengah H. Aras Tammauni, Asisten Bidang Pemerintahan, Ishaq Yunus, Kadis PMD Zulkifli, Camat Tobadak, Camat Topoyo dan Kapala Desa se Kabupaten Mateng.
Menurut H. Aras Tammauni, Kepala Desa wajib sesekali mengunjungi rumah masayarakatnya untuk meninjau keadaan warga.
“Kita itu jadi Kepala Desa, kita perlu mengunjungi warga kita, jangan sampai ada Warga kita yang memerlukan perhatian untuk dibantu,” ujar Bupati.
H. Aras sampaika bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dari tahun ke tahun tak henti-hentinya memberikan perhatian besar dan serius terhadap pembangunan desa atau ADD, yang pendanaannya bersumber dari APBD yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, demikian halnya ditahun 2018.
“Tahun 2018 Dana Desa Rp 45.226.004.000.-, Alokasi Dana Desa Rp. 21.928.263.000.-, sedangkan diTahun 2017. Dana Desa Rp. 45.125.660.000.-, Alokasi Dana Desa Rp. 20.566.893.000,” terangnya.
Melihat dan membandingkan dana desa tahun 2017 dengan 2018 kata Bipati, ada kenaikan sampai Rp 100.344.000.-, sementara untuk membandingkan Alokasi dana desa tahun 2017 dengan 2018 ada kenaikan sampai Rp 1.361.370.000.,
Lanjutnya, untuk tahun 2018 tata cara pembagian dan penetapan serta pengalokasiannya mengalami perubahan atas rujukan, rumusan regulasi tetkait Dana Desa dan alokasi Dana Desa yang berpengaruh langsung terhadap besaran dan sebarannya dalam pembagiannya secara umum bagi desa.
Bupati berhadap kepada semua Kepala Desa untuk membangun desanya demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah. Kepada semua khususnya para Kepala Desa tanpa terkecuali untuk tetap berprasangka baik dan menerima perubahan atas regulasi ini.
“Tidak menjadikan kita saling menyerang dan saling menyalahkan akan hal ini, sebaliknya mari kita bersama-sama, terus berdiskusi dan saling mengisi, mendorong serta mendukung apapun itu untuk kabaikan dan kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
H. Aras Tammauni tegaskan, di Kabupaten Mamuju Tengah ini jangan ada Kepala Desa yang terlibat atau tersandung korupsi dalam penggunaan dana desa, mari ciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. (Ysn Hms/Ra)