Mamuju, 8enam.com.-Setelah 8 tahun menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana mantan pimpinan BPD Sulselbar Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Muh. Tahir Karim, (63) berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sabtu (17/3/2018).
Muh. Tahir Karim tersandung kasus korupsi pada Bank BPD cabang Pasangkayu Kabupaten Matra tahun 2006 senilai Rp 41 Milyar.
Terpidana Muh. Tahir Karim di tangkap di kediamanya Jalan Bhakti 3 Makassar. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri.
“Ya benar, hari ini terpidana Muh.Tahir tertangkap di rumahnya jalan Bhakti 3 Makassar. Dan ada upaya untuk melarikan diri dengan alasan untuk ganti baju, tetapi tim tidak memberi kesempatan dan langsung digiring ke Kejati Makassar untuk proses administrasi sebelum di teruskan ke Kejari Mamuju,” kata Cahyadi Sabri, saat dihubungi Via WhatsApp, Sabtu (17/3/2018) .
Cahyadi menambahkan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan Terpidana dalam perkara korupsi mesti menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta serta terpidana sudah DPO selama kurang lebih 9 tahun.
“Muh. Tahir Karim waktu itu selaku pimpinan bank BPD cabang Pasangkayu. akibat perbuatan terpidana, negara dirugikan kurang lebih Rp 41 Milyar. saat ini yg bersangkutan dititipkan ditahanan Kejari makasar dan besok rencananya dibawa kerutan Mamuju,” terangnya (Edo)