Minggu , Juni 1 2025
Home / Daerah / 16 Desa Di Kabupaten Mateng Terima Sertifikat Tanah Hasil Program Strategis Nasional Tahun 2019, Ini Rinciannya

16 Desa Di Kabupaten Mateng Terima Sertifikat Tanah Hasil Program Strategis Nasional Tahun 2019, Ini Rinciannya

Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 16 desa di Kabupaten Mamuju Tengah terima sertifikat hasil program strategis naaional tahun 2019, Senin (17/2/2020).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mateng, M. Bakri mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Mamuju Tengah dalam rangka memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.

Dia katakan, semoga dengan diterimanya sertifikat hak milik oleh bapak ibu sekalian nantinya dapat memberikan rasa aman, rasa tentram, kemantapan hati, karna mulai hari ini sudah dapat dibuktikan bahwa bapak ibu sekalian adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang bapak ibu tempati selama ini.

“Perlu kami laporkan bahwa pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat hasil Program Strategis Nasional Tahun 2019 ini akan diserahkan sebanyak 2.000 sertifikat Hak Milik atas tanah yang berasal dari 15 desa,” ujarnya.

Dari 15 desa tersebut masing-masing.

Kegiatan PTSL sebanyak 1.594 bidang.

Desa Babana, 300 sertifikat, Desa Kire, 114 sertifikat, Desa Barakkang, 100 sertifikat, Desa Tasokko, 400 sertifikat, Desa Lara, 200 sertifikat, Desa Pangale, 100 sertifikat, Desa Kombiling, 80 sertifikat dan Desa Tobadak, 300 sertifikat

Sementara untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Pertanian sebanyak 406 bidang masing-masing.

Desa Pasapa, 150 sertifikat, Desa Sanjango, 25 sertifikat, Desa Karossa, 46 sertifikat, Desa Benggaulu, 25 sertifikat, Desa Batu Parigi, 125 sertifikat, Desa Palongaan, 15 sertifikat dan Desa Sejati, 20 sertifikat.

“Pada tahun 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Mateng mendapat target pengukuran sebanyak 8.800 bidang tanah, tetapi yang dapat diteruskan menjadi Sertifikat Hak Milik hanya sebanyak 5.018 sertifikat, Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya adalah masih banyaknya bidang tanah yang belum terpasang patok batas pada saat dilakukan pengukuran. Dan terdapat beberapa bidang tanah yang telah terbit sertifikat transmigrasi sehingga apabila diteruskan akan menimbulkan tumpang tindih sertifikat,” ungkap M. Bakri. (Ysn/one)

Check Also

Gubernur Sulbar Minta BPK Ikut Memberikan Pengawasan Program Prioritas

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara Ulang Tahun (Ultah) Badan Pengawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *