Mateng, 8enam.com.-Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menyerahkan 15 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Ranperda tersebut diserahkan pada rapat paripurna DPRD Mamuju Tengah dengan agenda penyerahan Pokir dan penyerahan Propemperda Kabupaten Mamuju Tengah, Jum’at (21/1/2022). Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Mateng yang dipimpin olrh Wakil Ketua 1 DPRD Mateng, Herman dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Bahri Hamsah, anggota DPRD mateng, asisten 2, asisten 3, staf ahli dan keplaa OPD lingkup Pemkab Mateng.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Asisten Bidang pemerintahan, Bahri Hamsah menyampaikan, program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan memperhatikan skala prioritas dalam pembemtukan peraturan daerah.
Peraturan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan kata Bahri, memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum. Untuk itulah penyusunanya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peratuan perundang-undangan, serta Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
“Jadi sangat jelas bahwa sistem nasional memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program pembangunan daerah,” kata Bahri.
Oleh karena itu lanjut Bahri, melalui kesempatan ini Pemerintah Daerah menyerahkan Ranperda yang telah dikaji urgensinya dan disampaikan oleh OPD terkait sebanyak 15 buah yakni :
Retribusi tempat rekreasi dan tempat wisata.
Rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah (Riparda) Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019-2025.
Rencana umum penanaman modal (RUPM).
Penanggulangan bencana.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit, puskesmas dan jaringanya.
Penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengembangan Kabupayen Layak Anak di Kabupaten Mamuju Tengah.
Pedoman penataan pasar tradisional, pasar perbelanjaan dan toko modern.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2022.
Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mamuju Tengah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Perda tentang retribusi tera dan tera ulang meterologi legal Kabupaten Mamuju Tengah.
Perda tentang prasarana, sarana utilitas.
Perda tentang APBD tahun anggaran 2023.
Terkait dengan Rapenda yang diserahkan oleh eksekutif ke Legislatif, Wakil Ketua 1 DPRD Mateng, Herman berharap agar segera melengkapi drafnya untuk mempercepat rapat-rapat yang dilaksanakan ditingkat Bapemperda DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Herman juga berharap agar OPD terkait proaktif mengikuti rapat-rapat yang akan dilakukan oleh Bapemperda DPRD dan Pansus.
“Kami tegaskan bahwa 15 buah Raperda, oleh Bapemperda akan melakukan telaah mana yang prioritas dan betul-betul dibutuhkan saat ini dengan tetap disesuaikan dengan ketersedian anggaran,” kata Herman. (amr)
Rubrik Ini Dipersembahkan Oleh Kominfo Mamuju Tengah